Eks Caleg Nasdem Putriana Dakka Bantah Tuduhan Penipuan, Sampaikan Laporan ke Div Propam Mabes Polri
Kredit Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm
Mantan calon anggota legislatif, Putriana Hamda Dakka, menyampaikan pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri. Pengaduan tersebut ditujukan kepada seorang perwira menengah di Polda Sulawesi Selatan.
Dalam pengaduannya, Dakka menilai bahwa perwira tersebut tidak profesional karena diduga menyampaikan narasi yang mengandung informasi tidak akurat kepada awak media. Dakka menganggap bahwa narasi yang beredar tersebut dapat mencemarkan nama baiknya.
Dakka menyatakan bahwa informasi yang beredar menyebut dirinya sebagai tersangka dalam suatu kasus hukum adalah tidak benar, dan tidak terdapat peristiwa pidana sesuai dengan laporan polisi yang dirujuk.
Menurut pengacara yang mendampingi Dakka, laporan polisi yang menjadi dasar narasi tersebut dapat dikategorikan sebagai pengaduan atau persangkaan palsu. Mereka menduga adanya motif tertentu di balik penyebaran informasi itu, yang dikaitkan dengan dinamika politik internal partai terkait proses pergantian antar-waktu (PAW) seorang anggota dewan.
“Oknum perwira) ini dengan ceroboh mengumumkan saya sebagai tersangka dalam dugaan pidana subsidi umrah. Padahal kenyataannya informasi itu tidak benar alias hoak,” ujar Putriana Hamda Dakka dalam keterangan tertulisnya.
Dakka menjelaskan bahwa ia telah menjalankan program sosial, yang menjadi latar belakang masalah ini, berupa pemberangkatan umrah bagi masyarakat kurang mampu sejak beberapa tahun terakhir. Program ini dijalankannya melalui kerja sama dengan beberapa penyelenggara perjalanan ibadah.
Dalam pelaksanaannya, terjadi sengketa dengan salah satu pihak travel. Dakka mengaku telah membayar uang muka, namun kemudian membatalkan kerja sama karena pihak travel tersebut ternyata tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sayangnya, uang muka tersebut diakui belum dikembalikan dan rencananya akan dilaporkan sebagai dugaan penipuan atau penggelapan.
Secara keseluruhan, Dakka menyatakan telah mengeluarkan dana lebih besar daripada dana yang diterima dari para peserta program subsidi umrah, yang berarti ia telah memberikan subsidi untuk program tersebut.
Terkait laporan hukum yang menjadikannya sebagai terlapor, kuasa hukum Dakka menyatakan bahwa pokok permasalahan sebenarnya adalah terkait sengketa kerjasama bisnis di bidang produk perawatan kulit yang terjadi pada tahun 2024, jauh sebelum laporan polisi dibuat. Mereka menegaskan bahwa pihak pelapor dalam sengketa bisnis tersebut bahkan telah menerima pembagian keuntungan.
Kuasa hukum Dakka menyampaikan harapan agar proses hukum berjalan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa adanya tindakan sewenang-wenang atau penyalahgunaan prosedur. Mereka menyatakan komitmen untuk tetap berprasangka baik dan percaya pada integritas pimpinan satuan yang menangani berkas tersebut.
Dakka juga menyatakan akan mengambil langkah hukum terkait pihak-pihak yang diduga terlibat dalam upaya pencemaran nama baik melalui media elektronik, serta terhadap pengacara yang dianggap melaporkannya dengan dugaan palsu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: