Kredit Foto: Azka Elfriza
Meningkatnya beban fiskal akibat kerugian pascabencana mendorong urgensi penerapan asuransi bencana sebagai asuransi wajib di Indonesia, seiring masih dominannya peran negara dan masyarakat dalam menanggung dampak ekonomi bencana alam. Isu tersebut mengemuka dalam KUPASI Annual Forum 2026 yang digelar di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (KUPASI) menyelenggarakan forum tahunan tersebut dengan mengangkat tema “Penguatan Peran Asuransi dalam Ketahanan Risiko Bencana Nasional Menuju Inisiasi Asuransi Wajib Bencana di Indonesia”. Forum ini membahas perlunya penguatan skema perlindungan risiko bencana di tengah meningkatnya frekuensi dan dampak bencana alam seperti gempa bumi, tanah longsor, dan banjir.
Ketua Umum KUPASI Azuarini Diah Parwati mengatakan rendahnya penetrasi asuransi bencana membuat beban kerugian ekonomi pascabencana masih besar ditanggung oleh pemerintah dan masyarakat. Kondisi ini dinilai memperberat tekanan fiskal negara.
Baca Juga: OJK Ungkap Tantangan Besar Asuransi Bencana di Indonesia
“KUPASI memandang bahwa masih rendahnya perlindungan asuransi bencana menyebabkan beban kerugian pascabencana sebagian besar masih ditanggung oleh masyarakat dan pemerintah,” ujarnya.
Azuarini menilai kondisi tersebut menjadi sinyal perlunya pembentukan skema asuransi wajib bencana sebagai instrumen perlindungan risiko dan penguatan ketahanan ekonomi nasional. Menurutnya, penerapan asuransi wajib perlu dilakukan secara bertahap dan inklusif.
“Kami mendorong melalui KUPASI Annual Forum agar asuransi wajib bencana yang dilaksanakan secara bertahap, inklusif, serta didukung kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dan penguatan literasi publik sebagai upaya memperkuat ketahanan nasional,” lanjutnya.
Forum tersebut dibuka oleh Direktur Pengawasan Asuransi Umum dan Reasuransi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Munawar Kasan. Dalam sambutannya, Munawar menyoroti pentingnya kebijakan asuransi bencana untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah meningkatnya risiko bencana.
“Asuransi bencana bukan sekadar instrumen finansial, melainkan wujud tanggung jawab kolektif untuk memastikan bahwa setiap jiwa, setiap rumah, setiap harta benda dan setiap harapan tetap terlindungi ketika alam menguji ketangguhan bangsa,” ujarnya.
Baca Juga: Berisiko Tinggi, Indonesia Darurat Asuransi Bencana
Munawar menilai penguatan peran asuransi bencana menjadi bagian dari upaya memperkecil kesenjangan perlindungan risiko sekaligus mengurangi ketergantungan pada fiskal negara dalam pembiayaan pascabencana.
Dari sisi industri, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Cipto Hartono menyampaikan kesiapan industri asuransi dalam mendukung pengembangan skema perlindungan risiko bencana yang berkelanjutan. Ia menyebut inovasi produk menjadi salah satu faktor pendorong perluasan perlindungan.
“Mudah-mudahan dengan berbagai inovasi yang ada di industri bisa meng-encourage ya perlindungan yang masif untuk bangsa Indonesia terhadap risiko-risiko yang lintas sektoral tadi,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: