Kredit Foto: Azka Elfriza
Tingginya frekuensi bencana alam di Indonesia berpotensi memicu lonjakan klaim massal yang dapat menekan industri reasuransi, meski tidak serta-merta menggoyahkan kemampuan bayar perusahaan asuransi. Direktur Utama PT Reasuransi MAIPARK Indonesia Kocu Andre Hutagalung menyebut, dampak terbesar justru akan dirasakan di sisi reasuransi sebagai penanggung utama risiko katastropik.
“Kalau untuk katastropik exposure itu bagian klaimnya itu sebagian besar menjadi bagian reasuransi. Perusahaan asuransi itu hanya menahan sedikit saja, sehingga memang yang menjadi konsen adalah kemampuan recovery dari reasuransi,” ujar Kocu dalam acara Kupasi Annual Forum 2026 di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Kocu menjelaskan, meningkatnya kejadian bencana alam dari akhir hingga awal tahun memang menimbulkan kekhawatiran akan klaim massal. Namun, ia menegaskan bahwa porsi klaim yang ditanggung langsung oleh perusahaan asuransi relatif kecil karena sebagian besar risiko telah dialihkan melalui program reasuransi.
Baca Juga: Kupasi Dorong Asuransi Bencana Perkuat Ketahanan Ekonomi
Menurut Kocu, indikator tingkat permodalan atau risk based capital (RBC) perusahaan asuransi yang rendah tidak otomatis mencerminkan ketidakmampuan membayar klaim bencana. Faktor penentu utama justru terletak pada kualitas, kapasitas, dan kecukupan program reasuransi yang dimiliki.
“Karena kan dia harus kepada pemegang polis harus bayar juga klaim banjir atau bencana apa. Padahal sebagian besar dari klaim itu berasal dari reasuransi recovery-nya,” katanya.
Ia menambahkan, stabilitas keuangan perusahaan asuransi sangat bergantung pada keberhasilan recovery dari reasuransi. Apabila proses recovery terganggu, tekanan likuiditas dapat muncul meskipun klaim sudah dialihkan.
Kocu menekankan pentingnya kesesuaian antara limit proteksi reasuransi dan eksposur risiko bencana yang dihadapi perusahaan asuransi. Ketidaktepatan perhitungan dapat menyebabkan kekurangan perlindungan saat klaim melonjak.
“Jadi itu sangat-sangat tergantung pada kemampuan, kualitas, dan tentu limit-nya program reasuransi perusahaan yang bersangkutan. Jadi limit itu kenapa cukup atau tidak? Kalau dia beli proteksi reasuransi 10 terus klaimnya 15, kurang,” ujarnya.
Baca Juga: OJK Ungkap Tantangan Besar Asuransi Bencana di Indonesia
Oleh karena itu, menurut Kocu, perhitungan risiko yang akurat menjadi kunci dalam menentukan besaran dan struktur program reasuransi agar sejalan dengan potensi bencana di Indonesia.
Di sisi reasuransi, MAIPARK menyatakan telah menyiapkan bantalan keuangan secara konservatif untuk menghadapi berbagai skenario risiko katastropik.
“Pencadangan MAIPARK itu menggunakan metode yang paling konservatif, yaitu dengan menggunakan metode pencadangan Value at Risk. Angka yang dihasilkan itu membuat kami membuat pencadangan yang sangat besar,” ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: