Kredit Foto: Azka Elfriza
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai rencana PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) untuk mengakuisisi perusahaan asuransi pada 2026 sebagai langkah yang wajar di tengah tekanan konsolidasi industri akibat kewajiban pemenuhan modal minimum. AAUI menyebut merger dan akuisisi menjadi opsi strategis yang kini ditempuh banyak pelaku industri asuransi.
Direktur Eksekutif AAUI Cipto Hartono mengatakan, tekanan permodalan mendorong perusahaan asuransi mencari berbagai langkah strategis untuk memperkuat struktur keuangan, termasuk melalui aksi korporasi.
“Kalau saya pribadi terutama belum dengar, mungkin kurang terupdate ya. Tapi kami melihatnya gini, langkah-langkah strategis merger, akuisisi dan lain-lain ya rasanya memang salah satu opsi,” ujar Cipto di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Baca Juga: Industri Asuransi Umum Tumbuh Terbatas, AAUI Siapkan Fondasi Baru Hadapi Tantangan 2026
Menurut Cipto, konsolidasi industri tidak terlepas dari kewajiban pemenuhan regulasi permodalan yang semakin ketat. Ia menilai, saat ini industri asuransi tengah berada dalam fase penyesuaian struktural.
“Karena pemenuhan peraturan mengenai pemodalan itu kan penting ya. Jadi saat ini perusahaan atau industri itu lagi melakukan konsolidasi,” lanjutnya.
Industri asuransi umum saat ini menghadapi tantangan besar terkait kewajiban modal minimum. Menjelang akhir 2026, perusahaan asuransi diwajibkan memiliki modal minimal Rp250 miliar. Ketentuan tersebut berlanjut dengan target modal lanjutan di kisaran Rp500 miliar hingga Rp1 triliun pada 2028.
Tekanan permodalan tersebut mendorong pelaku industri untuk mempertimbangkan berbagai aksi korporasi, termasuk merger dan akuisisi, sebagai solusi menjaga keberlanjutan usaha dan kepatuhan terhadap regulasi.
Namun demikian, Cipto menilai tantangan industri asuransi tidak hanya terletak pada pemenuhan modal atau jumlah pelaku usaha, tetapi juga pada sisi pembentukan pasar dan permintaan.
“Kalau asuransinya modalnya naik dua kali lipat, apakah demand-nya dua kali lipat? Kalau demand-nya dua kali lipat, tiga kali lipat, ya asuransi dengan suka rela bahkan menambah modalnya. Tapi kalau market-nya sendiri ya segitu-segitu saja, ini yang menjadi berat,” kata Cipto.
Baca Juga: OJK Ungkap Tantangan Besar Asuransi Bencana di Indonesia
Ke depan, pembentukan pasar dinilai menjadi kunci pengembangan industri asuransi, termasuk melalui penerapan asuransi wajib sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Sejalan dengan tren tersebut, BTN saat ini tengah mengajukan usulan kepada Danantara Indonesia untuk memperoleh izin akuisisi perusahaan asuransi. Fokus akuisisi diarahkan pada sektor asuransi umum yang mendukung kebutuhan mortgage insurance atau asuransi hipotek.
Produk asuransi tersebut dinilai penting untuk menopang bisnis Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang menjadi bisnis inti BTN.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: