Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bareskrim Usut Skandal Saham Gorengan, OJK Bilang Begini

        Bareskrim Usut Skandal Saham Gorengan, OJK Bilang Begini Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi rencana Bareskrim Polri yang akan menelusuri unsur pidana terkait isu praktik saham gorengan di pasar modal. OJK menyatakan menghormati penuh langkah aparat penegak hukum dalam menjalankan proses penyelidikan tersebut.

        Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa keterlibatan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dalam menjaga kredibilitas pasar.

        “Kami tentu menghormati seandainya aparat penegak hukum melakukan hal tersebut (pemeriksaan),” kata Hasan Fawzi.

        Meski demikian, OJK berharap proses penegakan hukum dapat dilakukan secara proporsional dan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

        “Kami berharap tentu dilakukan secara proporsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” ujarnya.

        Baca Juga: Ini Tiga Skandal Saham Gorengan dalam Bidikan Bareskrim Polri

        Hasan menekankan, penegakan hukum memiliki peran strategis dalam menjaga integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal nasional. Upaya tersebut sejalan dengan agenda percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal yang tengah digencarkan OJK.

        “Penegakan hukum merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal agar dapat berjalan secara sehat, adil, dan berkelanjutan,” lanjutnya.

        Lebih jauh, OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan serta menjaga integritas pasar modal. Dalam konteks itu, koordinasi lintas lembaga menjadi kunci.

        “Sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya, OJK siap bekerja sama dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan semua pihak terkait,” tandas Hasan.

        Baca Juga: Saham Gorengan Mengintai, Ini Strategi Menghindarinya

        Saat ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah menangani sedikitnya tiga perkara dugaan manipulasi dan kejahatan pasar modal, yakni kasus PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA), PT Narada Aset Manajemen, dan PT Mina Padi Aset Manajemen.

        Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan melalui rangkaian penyidikan, pengembangan kasus, hingga penggeledahan guna mengumpulkan alat bukti.

        “Kegiatan penggeledahan pada hari ini merupakan rangkaian dari pengembangan perkara tindak pidana pasar modal yang telah ditangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sebelumnya dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar Ade Safri di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

        Dalam prosesnya, Bareskrim Polri turut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dugaan manipulasi pasar modal atau saham gorengan. Langkah ini dilakukan melalui pendekatan follow the money seiring pengembangan penyidikan perkara yang telah dan sedang ditangani penyidik.

        “Penyidik juga berkolaborasi secara efektif dan aktif dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan maupun penelusuran aset follow the money dalam mengungkap perkara ini,” tambah Ade Safri. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: