Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Siap Buka Data Terkait Dugaan Manipulasi Saham PIPA

        OJK Siap Buka Data Terkait Dugaan Manipulasi Saham PIPA Kredit Foto: Dwi Aditya Putra
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan komitmennya mendukung penuh proses hukum dugaan tindak pidana pasar modal terkait dengan manipulasi saham PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA).

        Pejabat sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi,​ mengatakan bahwa pihaknya menghormati setiap langkah penegakan hukum yang sedang berjalan oleh aparat penegak hukum (APH). 

        "Kami di OJK tentu sangat dan akan selalu menghormati setiap langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum kita," jelas dia saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (4/2/2026).

        Baca Juga: Bareskrim Sebut Saham PIPA Tak Layak IPO

        Ia memastikan pihaknya akan kooperatif dalam menyediakan segala kebutuhan data maupun informasi yang diperlukan untuk memperlancar proses penyidikan. Koordinasi antarlembaga terus diperkuat sesuai dengan fungsi pengawasan OJK di sektor pasar modal.

        "Setiap kebutuhan kelengkapan data ataupun menghadirkan informasi yang dibutuhkan dalam memperlancar proses hukum ini akan kami hadirkan dan sediakan dengan baik," kata dia.

        ​Meski demikian, dirinya mengatakan hingga saat ini belum ada agenda khusus terkait pertemuan dengan Bareskrim Polri. Mengingat kasus ini sebenarnya merupakan pengembangan dari pengawasan yang sudah berlangsung sejak beberapa waktu lalu.

        "Sejauh ini belum ada agenda khusus (bertemu Bareskrim)," ujar dia.

        Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Baru di Kasus Saham Gorengan PIPA

        Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana pasar modal terkait manipulasi saham PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PT MML) berkode emiten PIPA. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

        Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti baru dalam pengembangan penyidikan. 

        “Untuk penyidikan saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara a quo yang merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap perkara yang sudah inkracht sebelumnya,” ujar Ade Safri di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dwi Aditya Putra
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: