Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BREN Siapkan Buyback Saham Rp2 Triliun Selama 3 Bulan

        BREN Siapkan Buyback Saham Rp2 Triliun Selama 3 Bulan Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) menyiapkan dana maksimal Rp2 triliun untuk pembelian kembali (buyback) saham yang akan dilaksanakan selama tiga bulan, terhitung mulai 4 Februari hingga 3 Mei 2026. Dana buyback tersebut bersumber dari kas internal perseroan dan tidak akan mengganggu operasional perusahaan.

        Manajemen BREN menyampaikan buyback dilakukan sebagai upaya menjaga kinerja dan stabilitas saham perseroan di tengah kondisi pasar modal yang berfluktuasi signifikan.

        “Besarnya dana yang secara bertahap akan disisihkan oleh perseroan dalam rangka pelaksanaan buyback sebagaimana dimaksud di atas adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp2 triliun,” demikian disampaikan manajemen BREN, dalam keterbukaan informasi yang dirilis di Jakarta, Rabu (4/2/2026). 

        Baca Juga: Saham Tertekan, Prajogo Pangestu Turun Gunung Serok BRPT, BREN dan CUAN Rp25,7 Miliar

        Manajemen menjelaskan, dana buyback berasal dari dana lebih (excess cash) perseroan yang telah memperhitungkan kecukupan modal kerja dan arus kas. Dengan demikian, pelaksanaan buyback diyakini tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan operasional maupun kinerja keuangan perseroan.

        Dalam pelaksanaannya, buyback saham akan dilakukan melalui perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan menunjuk PT BNI Sekuritas sebagai perantara. Perseroan menegaskan tidak ada pembatasan volume pembelian saham harian selama periode buyback berlangsung, sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

        Baca Juga: Prajogo Pangestu Borong Saham BREN Rp11,87 Miliar, Harganya Berbalik Menguat!

        Manajemen BREN juga menyatakan pembelian kembali saham akan dilakukan pada tingkat harga yang dianggap baik dan wajar, dengan tetap memperhatikan kondisi pasar serta regulasi yang berlaku di pasar modal Indonesia.

        Menurut manajemen, struktur permodalan dan tingkat likuiditas perseroan dinilai tetap kuat setelah pelaksanaan buyback. Oleh karena itu, program ini dinilai tidak akan mengganggu kemampuan BREN dalam mendukung kegiatan usaha maupun rencana pengembangan bisnis ke depan.

        Saham hasil buyback akan dicatat sebagai saham treasuri. Sesuai ketentuan, perseroan wajib mengalihkan kembali saham treasuri tersebut paling lambat tiga tahun sejak berakhirnya periode buyback. Pengalihan dapat dilakukan melalui penjualan kembali di dalam atau di luar Bursa, pengurangan modal, pelaksanaan program kepemilikan saham, atau mekanisme lain yang diperkenankan sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: