Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK dan BEI Rilis Draf Aturan Free Float 15%, Target Rampung Sebelum Maret 2026

        OJK dan BEI Rilis Draf Aturan Free Float 15%, Target Rampung Sebelum Maret 2026 Kredit Foto: Azka Elfriza
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis draf perubahan peraturan pencatatan saham yang mengatur kenaikan batas minimum saham publik (free float) menjadi 15 persen. Draf perubahan tersebut ditargetkan terbit pada Maret 2026.

        Pejabat sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, sebagai langkah awal, regulator mengundang seluruh pemangku kepentingan, khususnya pelaku pasar modal, untuk memberikan masukan melalui mekanisme partisipasi publik.

        “Bursa Efek Indonesia akan menyampaikan kepada publik konsep atau draf perubahan peraturan pencatatan yang di dalamnya memuat agenda peningkatan porsi free float ini,” kata Hasan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

        Baca Juga: BEI Sasar 49 Emiten 'Raksasa' untuk Penuhi Ketentuan Free Float 15%

        Setelah masa uji publik selesai, BEI akan mengajukan permohonan persetujuan atas perubahan aturan tersebut kepada OJK. Hasan menyatakan OJK berkomitmen melakukan proses penelaahan secara cepat, termasuk memberikan saran dan arahan revisi agar regulasi dapat segera diberlakukan.

        “Tentu kami di OJK sama-sama berkomitmen bergerak cepat, akan melakukan review dan menyampaikan saran serta arahan revisi sebelum nanti segera kita lakukan pemberlakuan peraturan,” ujarnya.

        Hasan menegaskan, penerapan ketentuan free float 15 persen tidak akan dilakukan secara drastis. Regulasi akan dirancang dengan skema pentahapan yang mempertimbangkan prinsip kehati-hatian serta kesiapan pasar.

        Ia menyebutkan, target penerbitan peraturan tersebut tetap pada Maret 2026, meski tidak menutup kemungkinan dapat direalisasikan lebih cepat dari jadwal.

        “Pada kesempatan ini juga saya mengingatkan target penyampaian atau penerbitan peraturan itu adalah Maret 2026. Ini tapi mohon doa dukungan, mudah-mudahan kami bisa melakukan atau menerbitkan peraturan itu bahkan lebih cepat dari apa yang kita rencanakan,” jelas Hasan.

        Baca Juga: BEI Tak Main-main, Emiten Abai Free Float 15% Terancam Delisting

        Sebelumnya, Hasan juga mengungkapkan bahwa OJK dan BEI akan mengelompokkan emiten ke dalam beberapa kategori dalam implementasi kebijakan kenaikan free float.

        Pada tahun pertama penerapan, kelompok emiten tertentu kemungkinan hanya diwajibkan menaikkan porsi saham publik hingga 10 persen dari posisi saat ini, sebelum ditingkatkan secara bertahap hingga mencapai 15 persen.

        “Jadi ada tahun pertama, nanti bisa dilihat di draf-nya. Misalnya ada kelompok yang ditargetkan di tahun pertama meningkat menjadi 10 persen, kemudian berjenjang seterusnya sampai dengan angka 15 persen,” ujar Hasan di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dwi Aditya Putra
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: