Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mengenal BPJS PBI, Program BPJS Kesehatan Gratis dari Pemerintah

        Mengenal BPJS PBI, Program BPJS Kesehatan Gratis dari Pemerintah Kredit Foto: Antara/Iggoy el Fitra
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        BPJS PBI adalah program jaminan kesehatan dari pemerintah yang memberikan layanan BPJS Kesehatan gratis bagi masyarakat tidak mampu dengan iuran yang sepenuhnya dibayarkan oleh negara.

        BPJS PBI merupakan singkatan dari BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran, yaitu skema kepesertaan yang ditujukan bagi warga miskin dan rentan miskin agar tetap memperoleh akses layanan kesehatan tanpa beban biaya.

        Peserta BPJS PBI tidak dikenakan kewajiban membayar iuran bulanan karena pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

        Kelompok yang berhak menjadi peserta BPJS PBI meliputi fakir miskin, masyarakat tidak mampu, serta warga yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan pemerintah.

        Penetapan kepesertaan BPJS PBI dilakukan melalui proses pendataan dan verifikasi oleh Kementerian Sosial bersama pemerintah daerah sehingga masyarakat tidak dapat mendaftar secara mandiri.

        Manfaat layanan kesehatan yang diterima peserta BPJS PBI sama dengan peserta BPJS Kesehatan lainnya, mencakup rawat jalan, rawat inap, tindakan medis, hingga pengobatan penyakit kronis sesuai ketentuan berlaku.

        Peserta BPJS PBI tetap wajib mengikuti alur pelayanan BPJS Kesehatan dengan berobat terlebih dahulu ke fasilitas kesehatan tingkat pertama sebelum mendapatkan rujukan ke rumah sakit.

        Melalui program BPJS PBI, pemerintah berupaya memastikan kelompok rentan tetap mendapatkan perlindungan kesehatan dan tidak tertinggal dalam akses layanan medis.

        Status kepesertaan BPJS PBI tidak bersifat permanen karena dapat berubah mengikuti pembaruan data sosial dan ekonomi, sehingga peserta yang dinilai sudah tidak memenuhi kriteria berpotensi dinonaktifkan.

        Untuk mengecek status BPJS PBI, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Mobile JKN, mengakses laman cekbansos.kemensos.go.id, atau mendatangi Dinas Sosial setempat.

        Baca Juga: BPJS Tegaskan Penonaktifan Peserta PBI Bukan Pengurangan Kuota JKN

        Jika BPJS PBI dinonaktifkan, peserta dapat beralih ke kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri atau mengajukan pendataan ulang apabila masih memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.

        Peserta BPJS PBI otomatis terdaftar di kelas 3 dan tidak dapat naik kelas layanan kecuali berpindah ke BPJS mandiri, meski manfaat pelayanan kesehatannya tetap sama sesuai aturan BPJS Kesehatan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: