Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Anak Usaha EMAS Teken Transaksi Rp9,84 Triliun, Dukung Operasional Tambang Emas Pani

        Anak Usaha EMAS Teken Transaksi Rp9,84 Triliun, Dukung Operasional Tambang Emas Pani Kredit Foto: PT MGR (EMAS)
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS) mengumumkan kerja sama strategis antar anak usahanya, yakni PT Pani Bersama Tambang (PBT) dan PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS). Kedua entitas tersebut resmi menandatangani perjanjian pengolahan dan pemurnian pada 6 Februari 2026.

        "Perjanjian berlaku sampai dua tahun dan akan terus diperpanjang otomatis dengan periode yang sama sampai dilakukan pengakhiran," kata manajemen EMAS dalam keterbukaan informasi, dikutip Rabu (11/2). 

        Dalam kerja sama ini, PBT akan menyediakan fasilitas pengolahan dan pemurnian untuk mengolah bijih emas hasil tambang milik PETS. Langkah tersebut dilakukan sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

        Nilai transaksi dari perjanjian tersebut diperkirakan mencapai Rp9,84 triliun, atau setara dengan 155% dari nilai ekuitas EMAS berdasarkan laporan keuangan konsolidasian interim per 30 September 2025.

        Baca Juga: Tambang Emas Pani Mulai Irigasi Heap Leach, Targetkan Produksi Perdana Kuartal I-2026

        Dengan nominal sebesar itu, transaksi ini masuk kategori transaksi material sesuai POJK Nomor 17/2020 karena melampaui ambang batas 50% dari ekuitas Perseroan.

        Meski tergolong material, EMAS menegaskan bahwa transaksi ini tidak memerlukan persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) maupun penunjukan penilai independen, karena dilakukan antarperusahaan yang masih berada dalam satu kendali.

        EMAS secara langsung menguasai 99,99% saham PBT, serta secara langsung dan tidak langsung memiliki 99,99% saham PETS. Dengan begitu, transaksi ini juga dikategorikan sebagai transaksi afiliasi berdasarkan POJK Nomor 42/2020.

        "Transaksi ini bertujuan untuk mendukung kelancaran operasional Tambang Emas Pani. Mengingat lokasi usaha PBT dan PETS berada dalam satu wilayah operasional yang sama, kerja sama ini dapat memaksimalkan pemanfaatan fasilitas dan mendukung keberhasilan Tambang Emas Pani," ujar manajemen.

        Baca Juga: Merdeka Gold Resources (EMAS) Klarifikasi Kabar Listing di Bursa Hong Kong

        Manajemen juga menilai kerja sama ini akan meningkatkan efisiensi operasional dibandingkan jika proses pengolahan dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi.

        "Transaksi ini tidak menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap kondisi keuangan perseroan, melainkan diharapkan dapat memperkuat operasional dan mendukung pertumbuhan usaha perseroan," tutup manajemen.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: