Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Calon Ketua OJK Wajib Punya Pengalaman 10 Tahun di Sektor Keuangan, Kurang dari Itu ‘Wasalam’

        Calon Ketua OJK Wajib Punya Pengalaman 10 Tahun di Sektor Keuangan, Kurang dari Itu ‘Wasalam’ Kredit Foto: Cita Auliana
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan calon Ketua dan Anggota Dewan Komisioner OJK wajib memiliki pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling singkat 10 tahun. 

        Ketua Sekretariat Pansel ADK OJK Arief Wibisono menyampaikan ketentuan itu merupakan syarat utama untuk menjaring calon yang kompeten dan kredibel.

        “Kemudian mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling singkat 10 tahun. Ini untuk menjadi putra terbaik ya, kita ada pembatasan paling singkat 10 tahun,” ujarnya di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

        Menurut Arief, persyaratan pengalaman minimal diberlakukan untuk memastikan pimpinan OJK memahami kompleksitas industri jasa keuangan, termasuk perbankan, pasar modal, dan sektor keuangan nonbank. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh jabatan yang dibuka dalam seleksi ADK OJK 2026.

        Baca Juga: CEO Boleh Calonkan Diri Jadi Ketua OJK, Asal Lolos RUPS dan Perusahaan Tak Pernah Pailit

        Pansel juga menegaskan pengalaman tersebut harus dapat dibuktikan melalui dokumen pendukung, seperti riwayat jabatan, sertifikat keahlian, atau keputusan resmi terkait posisi strategis yang pernah dijalani calon.

        “Jadi harus menguasai. Jadi menguasai kan 10 tahun, ahli juga gitu. Ini gak usah dikhawatirkan, tokoh-tokoh finansial kan banyak. Saya udah 33 tahun berkelut di bidang jasa keuangan ya. Saya kan bisa identifikasi, oh ini tokoh finansial, ini bukan. Jadi kalau keluar dari 10 tahun tadi, ya wassalam,” kata Arief.

        Selain pengalaman kerja, pansel menetapkan syarat lain, antara lain warga negara Indonesia, berusia maksimal 65 tahun pada 2 Juni 2026, sehat jasmani, memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik, serta cakap melakukan perbuatan hukum. Calon juga tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan pailit.

        Baca Juga: Seleksi ADK OJK Diawasi Ketat, Pansel Klaim Tutup Celah Nepotisme

        Pansel menutup peluang bagi calon yang pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atas tindak pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih. Arief menegaskan ancaman pidana menjadi rujukan, bukan lamanya hukuman yang dijalani.

        Di sisi lain, pansel mewajibkan calon tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik pada tahap pencalonan hingga penetapan sebagai anggota Dewan Komisioner OJK. Bagi kader partai politik yang mendaftar, pansel mensyaratkan surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri sebelum penetapan.

        Pansel meminta masyarakat ikut mengawasi proses seleksi guna menjaga integritas dan kualitas pimpinan OJK ke depan. Keputusan pansel bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: