Kredit Foto: Kementerian ESDM
Warta Ekonomi, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, izin operasional PT Agincourt Resources (PTAR) dalam format Kontrak Karya (KK), masih berlaku secara administratif.
Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi simpang siur mengenai status hukum pengelola Tambang Emas Martabe tersebut, pasca-pencabutan izin lingkungan oleh Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi pada Januari lalu.
Bahlil menjelaskan, meski terdapat tindakan dari sisi administratif lingkungan, kewenangan utama terkait keberlanjutan Kontrak Karya berada di bawah kementeriannya.
Baca Juga: Harga Minyak Dunia Hari Ini (11/2) Stabil, Investor Pantau Negosiasi Iran-AS
"Pencabutannya itu kan dilakukan oleh Kementerian ESDM, sampai sekarang itu belum ada pencabutan untuk urusan administrasinya," ujar Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Saat ini, PTAR tengah menghadapi tekanan hukum setelah Kementerian Lingkungan Hidup melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan dengan nomor perkara 62/Pdt.Sus-LH/2026/PN JKT.SEL tersebut mendalilkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum, yang memicu kerusakan dan pencemaran lingkungan di area konsesi.
Menanggapi hal tersebut, Bahlil menyatakan pemerintah sedang melakukan kajian mendalam untuk menentukan derajat pelanggaran yang terjadi.
Prinsip proporsionalitas akan menjadi acuan dalam pemberian sanksi.
"Saya sudah melakukan diskusi dan sudah meminta arahan dari Bapak Presiden, dan kita sekarang lagi melakukan kajian."
"Artinya, kalau memang tidak ditemukan adanya sebuah pelanggaran yang berat, maka penting untuk kita juga membijaksanai dengan cara yang baik," tutur Bahlil.
Pemerintah, lanjut Bahlil, berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan keberlangsungan ekonomi daerah, terutama terkait penyerapan tenaga kerja.
"Kalau mereka dinyatakan ada kesalahan, maka itu tetap akan dilakukan sanksi."
"Tapi kalau tidak, kita akan melakukan langkah-langkah sesuai aturan yang berlaku."
"Kalau orang enggak bersalah kan enggak boleh juga kita memberikan sebuah penilaian yang lain," tegasnya.
Profil Operasi Martabe
PT Agincourt Resources merupakan salah satu produsen emas terbesar di Indonesia yang berbasis di Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatra Utara.
Kepemilikan perusahaan didominasi oleh Grup Astra melalui PT Danusa Tambang Nusantara (95%), yang merupakan konsorsium PT United Tractors Tbk dan PT Pamapersada Nusantara.
Sisa 5% saham dimiliki oleh pemerintah daerah setempat.
Operasional Tambang Martabe berdiri di atas Kontrak Karya generasi keenam, dengan rincian operasional sebagai berikut:
- Luas Wilayah: 130.252 hektare, mencakup empat kabupaten (Tapanuli Selatan, Tengah, Utara, dan Mandailing Natal).
- Kapasitas Produksi: Rata-rata 300.000 ounces emas per tahun dengan metode carbon-in-leach.
- Dampak Ekonomi: Menyerap 2.900 tenaga kerja, di mana 70% merupakan pekerja lokal dari wilayah terdampak.
Per Juni 2020, basis sumber daya Martabe dilaporkan mencapai 7,6 juta ounces emas dan 66 juta ounces perak, menjadikannya aset strategis nasional di sektor mineral logam. (*)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Yaspen Martinus
Tag Terkait: