Kredit Foto: Azka Elfriza
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan kebijakan pemutihan tunggakan iuran peserta kelas III Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tinggal menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) sebelum diterapkan.
“Ini sudah dibahas. Tinggal nanti kita tunggu peraturannya,” kata Ghufron dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Menurut Ghufron, BPJS Kesehatan perlu mendukung kebijakan pemerintah tersebut. Ke depan, pemutihan tunggakan ditujukan untuk membuka kembali akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin yang selama ini terkendala tunggakan iuran.
Baca Juga: Cuci Darah Aman, BPJS Aktifkan Kembali 102.921 PBI Katastropik
Namun, kebijakan ini akan disertai sejumlah persyaratan. Bantuan hanya diberikan kepada peserta yang benar-benar tidak mampu membayar akumulasi tunggakan. Peserta yang telah mendapatkan penghapusan tetap wajib membayar iuran bulanan ke depan, sementara peserta yang dinilai mampu tetap harus melunasi tunggakan yang dimiliki.
Untuk mempersiapkan implementasi kebijakan tersebut, BPJS Kesehatan menyiapkan sejumlah langkah teknis, mulai dari penyusunan petunjuk teknis internal, pemutakhiran dan validasi data peserta menunggak sesuai ketentuan, hingga penguatan infrastruktur sistem pembayaran.
Baca Juga: Saat Jutaan Warga Miskin Belum Tercover BPJS, Menkes Ungkap 1.824 Orang Kaya Nikmati Bantuan Iuran
“Kita siapkan sistem teknologi informasinya, termasuk koneksi sistem iuran dengan seluruh kanal perbankan dan nonperbankan. Saat ini jumlah payment channel sudah lebih dari satu juta,” ujar Ghufron.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga menyiapkan mekanisme penyampaian informasi kepada peserta terkait besaran tunggakan masing-masing serta status kepesertaan setelah kebijakan pemutihan diterapkan.
“Penyiapan mekanisme informasinya kepada peserta, misalnya Anda punya tunggakan sekian lalu dihapuskan, atau Anda harus melunasi. Itu semua kami siapkan,” katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri