Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Surat Tegas Gubernur Jabar Jadi Fondasi Penertiban Tambang Parung Panjang

        Surat Tegas Gubernur Jabar Jadi Fondasi Penertiban Tambang Parung Panjang Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Bandung -

        Surat penghentian sementara operasi tambang yang diterbitkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali menjadi rujukan utama dalam upaya penertiban aktivitas pertambangan di Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor. 

        Kebijakan tersebut kini mendapat perhatian publik setelah Komunitas Bogoh Bumi Sunda melaporkan dugaan overshoot Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, dengan estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp49,48 miliar.

        Pengaduan masyarakat itu menempatkan Surat Gubernur Nomor 7920/ES.09/PEREK tertanggal 25 September 2025 sebagai landasan kebijakan penting yang menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menjaga kelestarian lingkungan serta keselamatan warga. 

        Surat tersebut sebelumnya diterbitkan menyusul evaluasi dampak kerusakan lingkungan, polusi udara, hingga kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk tambang di wilayah Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg.

        Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, laporan Komunitas Bogoh Bumi Sunda menyoroti dugaan aktivitas pertambangan yang melampaui batas koordinat izin resmi atau overshoot IUP. 

        Aktivitas tersebut diduga terjadi di Kampung Ciawian dan Kampung Pabuaran Kidul, Desa Gorowong, Kecamatan Parung Panjang, dengan pengerukan tanah, pasir, batu, hingga bahan baku semen yang berlangsung terbuka.

        Juru bicara Komunitas Bogoh Bumi Sunda, Supendy mengatakan bahwa masyarakat mendokumentasikan langsung aktivitas alat berat yang terus beroperasi. Namun, ia menegaskan bahwa pelaporan ini bukan semata untuk menyalahkan pihak tertentu, melainkan mendorong penegakan hukum yang sejalan dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat.

        “Pak Gubernur sudah menunjukkan sikap tegas melalui surat penghentian sementara. Kami ingin kebijakan itu benar-benar terlaksana di lapangan agar lingkungan dan hak masyarakat terlindungi,” ujar Supendy, Senin (23/2/2026).

        Pendekatan hukum yang digunakan pelapor merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terutama terkait potensi kerugian negara dari pajak, royalti, serta beban pemulihan lingkungan dan infrastruktur. Langkah ini diperkuat oleh temuan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Januari 2026 yang mencatat mayoritas IUP Minerba di Kabupaten Bogor diduga melampaui wilayah izin.

        Meski demikian, sorotan utama publik tetap tertuju pada fungsi pengawasan dan tindak lanjut kebijakan daerah, bukan pada vonis sepihak. Surat edaran dan kebijakan penghentian sementara yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat dinilai sebagai bukti bahwa pemerintah provinsi telah mengambil langkah preventif dan korektif sejak dini.

        Baca Juga: APINDO Jabar Tekankan Peran Media dalam Menciptakan Iklim Usaha yang Kondusif

        Warga berharap sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta lembaga pengawas dapat memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif. Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada sanksi, tetapi juga pada pemulihan lingkungan, pengembalian potensi penerimaan negara, serta kepastian hukum bagi semua pihak.

        Kasus Parung Panjang kini dipandang sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola pertambangan di Jawa Barat. Surat Gubernur yang telah diterbitkan menjadi pijakan penting agar penanganan dugaan pelanggaran berjalan transparan, akuntabel, dan berkeadilan, sekaligus menegaskan keberpihakan pemerintah terhadap keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Saepulloh
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: