Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Izin Usaha BPR Koperindo Dicabut, OJK Ungkap Penyebabnya

        Izin Usaha BPR Koperindo Dicabut, OJK Ungkap Penyebabnya Kredit Foto: LPS
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Koperindo Jaya. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 tertanggal 9 Maret 2026.

        Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi Edwin Nurhadi mengatakan pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian dari langkah pengawasan OJK untuk menjaga stabilitas industri perbankan serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan.

        “Pada 22 Januari 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Koperindo Jaya sebagai bank dengan status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP) berdasarkan pertimbangan rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan, yakni negatif 35,49 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat ‘Tidak Sehat’,” kata Edwin dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (10/3/2026).

        Selanjutnya, pada 21 Januari 2026 OJK menetapkan PT BPR Koperindo Jaya sebagai bank dengan status pengawasan BPR Dalam Resolusi (BDR). Keputusan ini diambil setelah OJK memberikan waktu kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk mengatasi permasalahan permodalan.

        “Namun demikian, pengurus dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” ujarnya.

        Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 20/ADK3/2026 tertanggal 3 Maret 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT Bank Perekonomian Rakyat Koperindo Jaya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan penanganan bank tersebut melalui proses likuidasi dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

        Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK kemudian mencabut izin usaha PT BPR Koperindo Jaya sesuai ketentuan Pasal 19 Peraturan OJK yang mengatur penanganan bank dalam resolusi.

        Baca Juga: Izin Dicabut OJK, LPS Proses Likuidasi BPR Koperindo

        Baca Juga: BPR Prima Master Bank Tutup, LPS Bayarkan 88% Klaim Nasabah

        Baca Juga: Ditemukan Fraud, OJK Cabut Izin Usaha BPR Kamadana Bali

        Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan serta melaksanakan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

        “OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Koperindo Jaya agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: