Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PT KAI Tegaskan Aturan Bagasi Maksimal 20 Kg untuk Mudik Lebaran

        PT KAI Tegaskan Aturan Bagasi Maksimal 20 Kg untuk Mudik Lebaran Kredit Foto: KAI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan pelanggan mematuhi aturan barang bawaan selama Angkutan Lebaran 2026. Penumpang diperbolehkan membawa bagasi dengan bobot maksimal 20 kilogram ke dalam kabin.

        Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Mahendro Trang Bawono memberikan penjelasan resmi hari ini. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan perjalanan seluruh penumpang kereta api.

        Mahendro menjelaskan batasan volume barang bawaan yang tidak dikenai biaya tambahan. "Bahwa setiap penumpang diperbolehkan membawa barang hingga 20 kg atau volume 100 dm³ (dimensi maksimal 70x48x30 cm) tanpa biaya tambahan per penumpang," ungkap Mahendro pada Rabu (11/3/2026).

        Penumpang akan dikenakan biaya tambahan jika bagasi melebihi ketentuan yang berlaku. Biaya kelebihan bagasi untuk kelas eksekutif ditetapkan sebesar Rp10.000 per kilogram.

        Pelanggan kelas ekonomi dikenakan biaya tambahan sebesar Rp2.000 per kilogram jika membawa barang berlebih. "Oleh karena itu, pelanggan diharapkan memperhatikan batas bagasi sebelum keberangkatan untuk menghindari biaya tambahan," ucap Mahendro.

        KAI melarang keras penumpang membawa narkotika dan bahan mudah terbakar ke dalam kereta. Senjata tajam tanpa izin serta hewan peliharaan juga dilarang masuk ke dalam gerbong.

        Barang dengan bau menyengat tidak diperbolehkan dibawa atas alasan keamanan dan kenyamanan. Penumpang diimbau untuk menjaga barang bawaannya agar tidak tertinggal atau tertukar di stasiun.

        KAI menyarankan pemberian label nama atau penanda khusus pada setiap tas penumpang. Barang berharga sebaiknya diletakkan di tempat yang aman dan dalam pengawasan pribadi.

        Baca Juga: Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Pada 18 Maret Mendatang

        Seluruh barang bawaan di dalam kereta merupakan tanggung jawab masing-masing pelanggan. Petugas KAI tetap akan membantu mengamankan barang yang tertinggal di area stasiun maupun kereta.

        Mahendro memberikan penegasan mengenai komitmen layanan maksimal dari petugas lapangan. “Barang bawaan pelanggan merupakan tanggung jawab masing-masing. Namun demikian untuk memberikan layanan maksimal, petugas KAI Daop 8 Surabaya juga akan berupaya membantu mengamankan barang tertukar atau tertinggal yang masih ada di stasiun maupun di dalam kereta," pungkas Mahendro.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: