Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, pemerintah tidak akan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, meskipun harga minyak mentah dunia melonjak akibat meningkatnya ketegangan geopolitik di Timur Tengah.
Menurut Bahlil, pemerintah akan menahan dampak kenaikan harga minyak global tersebut, melalui penambahan anggaran subsidi energi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Harga minyak mentah dunia sempat menyentuh level US$100 per barel, jauh di atas asumsi harga minyak Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) dalam APBN yang dipatok sebesar US$70 per barel.
Bahlil mengatakan, selisih harga tersebut masih dapat ditanggung oleh APBN, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap potensi kenaikan harga BBM bersubsidi.
"Negara akan hadir dengan cara menambah anggaran subsidi."
"Jadi kenaikan harga, sekarang kan di APBN kita itu kan ICP, harga minyak dunia US$ 70 dolar, sekarang sudah tembus US$ 100."
"Selisih kenaikan itu tetap akan masih, APBN kita masih mampu untuk membiayai."
"Jadi masih ditangguh oleh negara," tutur Bahlil di YouTube Kementerian ESDM, dikutip pada Kamis (12/3/2026).
Ia menambahkan, pemerintah terus memantau perkembangan harga minyak global di tengah dinamika geopolitik yang terjadi saat ini.
Bahlil juga mengaku telah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat terbatas, untuk menyiapkan bantalan anggaran guna menjaga stabilitas harga energi bagi masyarakat.
"Di dalam ratas, saya ngomong sama Menkeu, kita harus mampu memahami apa yang hari ini rakyat hadapi."
"Puasa, hari raya."
"Saya minta sekalipun ada kenaikan harga minyak dunia, tetapi untuk subsidi, tetap kita harus kasih subsidi, dan jangan ada kenaikan harga BBM subsidi," katanya.
Sementara, Bahlil menjelaskan, harga BBM non-subsidi tetap mengikuti mekanisme pasar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM sejak 2022.
Karena itu, harga BBM non-subsidi berpotensi mengalami penyesuaian jika harga minyak mentah dunia terus meningkat.
"Kalau BBM non-subsidi kan sudah diatur sejak tahun 2022 dalam Peraturan Menteri ESDM, harganya itu kan mengikuti harga pasar."
Baca Juga: Bahlil dan Purbaya Kompak, Tidak Ada Kenaikan Harga BBM Subsidi hingga Idulfitri
"Kan yang non-subsidi."
"Kalau non-subsidi kan dia mampu," paparnya. (*)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Yaspen Martinus