Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPK Tahan Eks Menag Yaqut Terkait Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar

        KPK Tahan Eks Menag Yaqut Terkait Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar Kredit Foto: KPK
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Agama periode 2019–2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

        Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama sejak 12 hingga 31 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

        Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar proses hukum berjalan efektif.

        “Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka YCQ untuk 20 hari pertama terhitung sejak 12 Maret hingga 31 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).

        Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan satu tersangka lain yaitu IAA alias GA yang merupakan mantan Staf Khusus Menteri Agama.

        Budi menjelaskan perkara ini bermula dari perubahan komposisi kuota ibadah haji Indonesia pada tahun 2023 dan 2024 yang dilakukan di lingkungan Kementerian Agama.

        Pada tahun 2023, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji reguler dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 8.000 jemaah. Namun, berdasarkan usulan HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Yaqut mengubah komposisi kuota tersebut menjadi 7.360 untuk haji reguler dan 640 untuk haji khusus.

        Dalam prosesnya, penyidik menemukan dugaan adanya aliran fee percepatan untuk kuota haji khusus sebesar USD5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah.

        Berdasarkan hasil penyidikan, RFA selaku mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama diduga memberikan jatah fee percepatan tersebut kepada Yaqut, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama.

        Selain itu, pada pembagian kuota haji tahun 2024 Indonesia memperoleh tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah yang seharusnya digunakan untuk mengurangi antrean haji yang di Indonesia mencapai hingga 47 tahun.

        Namun Yaqut diduga membagi kuota tambahan tersebut menjadi 50% untuk haji reguler atau 10.000 jemaah dan 50% untuk haji khusus sebanyak 10.000 jemaah.

        Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena komposisi kuota seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

        KPK juga menemukan dugaan adanya fee percepatan untuk haji khusus sebesar USD2.000 atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah dalam proses pembagian kuota tahun 2024.

        Permintaan komitmen fee tersebut diduga dilakukan atas perintah IAA. Uang hasil pengumpulan fee juga diduga digunakan untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji yang diketahui oleh Yaqut.

        Baca Juga: OTT KPK di Bea Cukai Perkuat Upaya Pembenahan Tata Kelola Kepabeanan

        Baca Juga: KPK Didesak Awasi 1.179 SPPG Polri dan Soroti Risiko Ketimpangan

        Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Jokowi tentang Kembali ke UU KPK Versi Lama, PDIP Menilai Ada Sinyal Politisnya

        Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar.

        Kasus ini juga sempat diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan Yaqut sehingga proses penyidikan yang dilakukan KPK dinyatakan sah secara hukum.

        Atas perbuatannya, Yaqut dan IAA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: