Kredit Foto: Cita Auliana
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan sebanyak 25 perusahaan asuransi di Indonesia telah dicabut izin usahanya dalam periode 2011 hingga 2025. Dari jumlah tersebut, sekitar 17 perusahaan dapat dikategorikan mengalami kegagalan.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba, mengatakan kegagalan tersebut terdiri dari sembilan perusahaan asuransi jiwa dan delapan perusahaan asuransi umum.
“Ini artinya sisanya sekitar 8 ini sebenarnya penutupannya konsekuensi dari biasanya karena ada restrukturasi dan sebagainya, bukan karena kegagalan,” kata Purba di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan, secara global kegagalan perusahaan asuransi merupakan fenomena yang lazim terjadi dalam dinamika industri keuangan.
Dalam periode 2011 hingga 2024, tercatat sekitar 428 kegagalan perusahaan asuransi di berbagai negara. Mayoritas kegagalan tersebut terjadi pada perusahaan asuransi umum.
“Jika dilihat berdasarkan kawasan, jumlah kegagalan di Asia relatif tinggi, menduduki posisi ketiga terbanyak setelah Amerika Utara, Eropa, dan Eropa, dengan mayoritas kegagalan pada asuransi umum juga,” jelasnya.
Purba menambahkan, pola dominasi kegagalan pada sektor asuransi umum juga tercermin dalam cakupan skema penjaminan polis secara global. Dari 27 anggota International Forum of Insurance Guarantee Scheme, terdapat tiga negara yang skema penjaminannya hanya berfokus pada asuransi umum, sementara negara lainnya mencakup asuransi umum dan asuransi jiwa.
“Jadi ada negara-negara yang memang fokusnya di asuransi umum tanpa meng-cover asuransi jiwa,” terangnya.
Ia menjelaskan, pola kegagalan di Indonesia menunjukkan komposisi yang relatif seimbang antara asuransi jiwa dan asuransi umum. Kondisi ini menunjukkan bahwa potensi kegagalan perusahaan asuransi merupakan risiko nyata yang perlu diantisipasi.
Baca Juga: Penjaminan Polis Ditargetkan Jalan 2027, Asuransi Bermasalah Bakal Ditangani LPS
Baca Juga: LPS Dorong Investor Saham dan Kripto Waspada: Penipu dan Hacker Mengintai di Indonesia
Menurut Purba, karena itu diperlukan mekanisme penanganan yang terstruktur agar kegagalan perusahaan asuransi tidak menimbulkan dampak yang lebih luas bagi industri.
Ia menilai keberadaan lembaga penjamin polis menjadi salah satu pilar penting dalam memperkuat ekosistem industri asuransi. Sebagai contoh, kawasan Amerika Utara secara historis mencatat jumlah kegagalan perusahaan asuransi yang cukup tinggi, namun tetap menjadi pasar asuransi terbesar di dunia.
“Dengan adanya skema penjaminan polis, kegagalan perusahaan asuransi dapat ditangani secara tertib tanpa mengganggu stabilitas industri secara keseluruhan. Oleh karena itu, banyak negara telah membangun lembaga penjaminan polis sebagai bagian dari arsitektur stabilitas sektor keuangan,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: