Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap periode 2025–2030 berinisial AUL dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap berinisial SAD sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan uang terkait permintaan setoran untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) pihak eksternal.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kedua tersangka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
“KPK melakukan penangkapan terhadap sejumlah pihak yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya.
KPK kemudian menetapkan AUL selaku Bupati Cilacap dan SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap sebagai tersangka. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari pertama sejak 14 Maret hingga 2 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Budi menjelaskan konstruksi perkara bermula dari permintaan AUL untuk mengumpulkan dana yang disebut sebagai kebutuhan THR bagi pihak eksternal, yakni unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan instruksi kepada Sekda untuk mengoordinasikan pengumpulan dana dari sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap,” kata Budi.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, SAD meminta para Asisten Daerah (Asda) I, II, dan III untuk menagih setoran dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Dalam proses tersebut, para Asda menetapkan target pengumpulan dana hingga mencapai Rp750 juta.
Apabila perangkat daerah belum melakukan penyetoran, SAD melalui para Asda melakukan penagihan dengan bantuan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap. Para perangkat daerah diberi batas waktu penyetoran hingga 13 Maret 2026.
Pada saat tenggat waktu tersebut, dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp610 juta. Uang tersebut diduga berasal dari setoran sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, catatan realisasi setoran dari perangkat daerah, serta uang tunai sebesar Rp610 juta yang ditemukan dari kediaman salah satu pihak berinisial FER.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK menyatakan praktik pemerasan tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan oleh penyelenggara negara dalam proses pengumpulan dana dari perangkat daerah.
Baca Juga: KPK Tahan Eks Menag Yaqut Terkait Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar
Baca Juga: KPK Didesak Awasi 1.179 SPPG Polri dan Soroti Risiko Ketimpangan
Baca Juga: OTT KPK di Bea Cukai Perkuat Upaya Pembenahan Tata Kelola Kepabeanan
Dalam kesempatan yang sama, Budi Prasetyo juga mengingatkan seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara untuk menjaga integritas jabatan serta menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan.
“Melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi, KPK terus mengingatkan seluruh penyelenggara negara dan ASN untuk tidak menerima ataupun meminta pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan dan pelayanan publik,” ujar Budi.
KPK menegaskan kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu kepada pihak eksternal, termasuk dalam bentuk dana atau fasilitas lainnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: