Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri mengamankan tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur, setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Penangkapan dilakukan melalui operasi gabungan lintas lembaga pada 9-10 Maret 2026.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi mengungkapkan penindakan tersebut melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Penyidik OJK, Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur. Berdasarkan pemantauan, tersangka diketahui bergerak dari Surabaya menuju Jakarta sebelum akhirnya diamankan.
"Setibanya di Stasiun Gambir, Jakarta, tersangka langsung diamankan oleh tim Korwas PPNS Bareskrim Polri dan kemudian dibawa kembali ke Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik OJK," kata Ismail, dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (26/3/2026).
Setelah proses pemeriksaan, lanjutnya, tersangka ditahan di Polda Jawa Timur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, tim gabungan juga melakukan upaya membawa saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Langkah penangkapan ini merupakan bagian dari penegakan hukum di sektor jasa keuangan yang dilakukan melalui koordinasi antara OJK dan Kepolisian Republik Indonesia.
Baca Juga: Resmi Pimpin OJK, Friderica Sentil Soal Konglomerasi di Indoensia
Baca Juga: NIK Bisa Disalahgunakan untuk Pinjol, Begini Cara Ceknya di OJK
Baca Juga: Resmi Jadi Ketua OJK, Ini Target Besar Friderica
“Pelaksanaan upaya paksa oleh Korwas PPNS Bareskrim Polri atas permintaan Penyidik OJK merupakan bentuk implementasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus mencerminkan penguatan koordinasi antarlembaga dalam mendukung proses penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan," tambah Ismail.
Ia menyampaikan apresiasi atas dukungan Kepolisian, khususnya Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur, dalam proses penangkapan dan penahanan tersangka.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri