Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ikuti Indonesia, Negara Eropa Berlomba Mulai Blokir Medsos untuk Anak

        Ikuti Indonesia, Negara Eropa Berlomba Mulai Blokir Medsos untuk Anak Kredit Foto: Unsplash/dole777
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Austria berencana memberlakukan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 14 tahun sebagai bagian dari upaya melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia digital.

        Dikutip dari Reuters, Wakil Kanselir Austria, Andreas Babler menyatakan bahwa pemerintah tidak bisa lagi membiarkan anak-anak terpapar algoritma yang bersifat adiktif serta konten berbahaya, termasuk yang mengandung unsur kekerasan seksual.

        Baca Juga: Bukan Larangan, Menag Sebut Pembatasan Medsos Anak Demi Akhlak

        Ia menegaskan bahwa langkah tegas diperlukan untuk mencegah dampak kesehatan mental dan sosial yang semakin meningkat akibat penggunaan media sosial di usia dini.

        Rencana kebijakan ini tidak secara langsung menyasar platform tertentu, melainkan akan menilai berdasarkan tingkat adiktivitas algoritma serta jenis konten yang beredar di dalamnya.

        Austria menargetkan penyusunan rancangan undang-undang selesai pada akhir Juni. Namun hingga kini belum ada kepastian kapan aturan tersebut akan mulai diterapkan. Selain itu, mekanisme implementasi juga masih dalam tahap pembahasan, termasuk kemungkinan sistem verifikasi usia.

        Langkah Austria sejalan dengan tren global di mana sejumlah negara mulai memperketat akses anak terhadap media sosial.

        Australia sebelumnya telah lebih dulu menerapkan larangan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun pada Desember 2025.

        Sementara Prancis telah menyetujui larangan bagi anak di bawah 15 tahun. Spanyol juga tengah menyiapkan kebijakan serupa dengan mewajibkan sistem verifikasi usia pada platform digital.

        Di Indonesia, pemerintah juga mulai menerapkan pembatasan terhadap penggunaan media sosial oleh anak di bawah 16 tahun.

        Mulai 28 Maret, akun anak di bawah usia tersebut pada platform berisiko tinggi akan dinonaktifkan secara bertahap. Platform yang terdampak antara lain TikTok, Facebook, Instagram, dan Roblox. Pemerintah menyebut bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan perlindungan anak dari paparan konten berbahaya serta kecanduan digital.

        Meski mendapat dukungan luas, rencana larangan media sosial ini juga menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait mekanisme verifikasi usia hingga penegakan aturan lintas platform.

        Baca Juga: Pemerintah Malaysia Wajibkan Perusahaan Platform Medsos Batasi Usia Pengguna, Tanggung Jawabnya Bukan ke Orang Tua Lagi

        Di Austria, belum jelas apakah kebijakan ini memerlukan persetujuan parlemen, mengingat struktur politik yang cukup kompleks. Meski demikian, rencana negara itu menunjukkan meningkatnya perhatian global terhadap dampak media sosial pada anak-anak.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: