Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Prudential Ungkap Manfaat Aturan Baru Masa Tunggu Asuransi

        Prudential Ungkap Manfaat Aturan Baru Masa Tunggu Asuransi Kredit Foto: Prudential Indonesia
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan menetapkan pembatasan masa tunggu (waiting period) asuransi kesehatan maksimal 30 hari untuk manfaat umum dan 6 bulan untuk penyakit kritis melalui POJK Nomor 36 Tahun 2025, sebagai upaya memperkuat ekosistem asuransi dan perlindungan konsumen di tengah meningkatnya biaya kesehatan.

        Aturan tersebut mewajibkan perusahaan asuransi menyesuaikan skema produk sekaligus memberikan kepastian bagi nasabah terkait waktu klaim sejak polis aktif. Untuk manfaat umum, masa tunggu berlaku maksimal 30 hari sejak polis efektif, kecuali untuk kasus kecelakaan. Sementara itu, masa tunggu penyakit kritis, kronis, atau kondisi khusus dipersingkat dari sebelumnya hingga 12 bulan menjadi maksimal 6 bulan.

        Kebijakan ini muncul di tengah meningkatnya risiko kesehatan dan kebutuhan perlindungan finansial masyarakat akibat lonjakan biaya medis serta tingginya kasus penyakit menular maupun tidak menular.

        Chief Health Officer Prudential Indonesia, Yosie William Iroth, menyatakan regulasi tersebut memberikan kejelasan bagi industri dan nasabah.

        “Peraturan tersebut akan memastikan keseimbangan manfaat bagi Nasabah/Peserta dan mendukung penguatan ekosistem asuransi kesehatan. Adanya kejelasan dan standardisasi Masa Tunggu memberikan landasan yang lebih kuat bagi industri untuk merancang produk yang semakin relevan dan berpusat pada kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

        Dalam praktiknya, masa tunggu merupakan periode sejak polis aktif di mana nasabah belum dapat mengajukan klaim tertentu, meski perlindungan sudah berjalan dengan pembatasan manfaat. Skema ini digunakan perusahaan untuk memastikan proses seleksi risiko (underwriting) berjalan optimal serta menjaga keberlanjutan sistem asuransi.

        Regulasi terbaru juga bertujuan menekan potensi penyalahgunaan (fraud) dan memastikan prinsip keadilan antar peserta tetap terjaga, sekaligus menjaga stabilitas premi.

        Seiring perubahan tersebut, nasabah diminta memahami ketentuan polis secara menyeluruh, termasuk jenis manfaat yang memiliki masa tunggu dan tanggal efektif perlindungan. Masa tunggu dihitung sejak polis aktif, bukan sejak pembayaran premi pertama, tergantung pada jenis produk.

        Selain itu, disiplin pembayaran premi menjadi faktor penting agar polis tidak dalam kondisi lapsed. Polis yang tidak aktif berisiko menghambat klaim dan mengganggu perlindungan jangka panjang.

        Nasabah juga disarankan mengelola dokumen medis secara tertib untuk mempercepat proses klaim, serta secara berkala mengevaluasi kebutuhan perlindungan sesuai kondisi kesehatan dan rencana keuangan.

        Baca Juga: OJK Ungkap Dampak Pelemahan IHSG terhadap Investasi Industri Asuransi

        Baca Juga: Industri Asuransi Hadapi Tantangan di Tengah Target Pertumbuhan 7%

        Baca Juga: OJK Ungkap Minimnya Porsi Investasi Emas di Industri Asuransi

        Yosie menegaskan bahwa masa tunggu merupakan bagian dari mekanisme perlindungan jangka panjang.

        “Asuransi merupakan perlindungan jangka panjang yang dirancang untuk mendampingi Nasabah/Peserta dalam berbagai tahap kehidupan. Dengan perencanaan yang tepat dan pemahaman yang menyeluruh, Masa Tunggu dapat dipahami sebagai bagian dari proses membangun rasa aman dan kesiapan finansial ke depan,” ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: