Kredit Foto: Puspen Kemendagri
Status sebagai aparatur negara yang seharusnya memberikan kepastian kerja justru berbenturan dengan realitas anggaran di daerah. Di banyak wilayah, kemampuan membayar gaji PPPK mulai goyah sebelum kontrak mereka berjalan lama.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah pusat mempercepat pengangkatan PPPK sebagai solusi tenaga honorer. Kebijakan ini diharapkan menjadi jalan keluar permanen bagi masalah status kepegawaian.
Namun persoalan muncul karena tanggung jawab pembayaran gaji tidak ditanggung pusat. Beban tersebut sepenuhnya dialihkan ke pemerintah daerah melalui APBD.
Ketidakseimbangan ini mulai terasa seiring bertambahnya jumlah PPPK di berbagai daerah. Sementara itu, kapasitas fiskal daerah tidak selalu mengalami peningkatan signifikan.
Di Nusa Tenggara Timur, sekitar 9.000 dari total 12.000 PPPK kini menghadapi potensi pemberhentian. Padahal sebagian besar dari mereka baru diangkat pada Juli 2025 dengan masa kontrak lima tahun.
Artinya, banyak dari PPPK tersebut bahkan belum genap satu tahun bekerja. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran soal kepastian kerja yang sebelumnya dijanjikan.
Situasi serupa juga terjadi di Sulawesi Barat yang berpotensi berdampak pada sekitar 2.000 PPPK. Di Bengkulu, tekanan terlihat dari belanja pegawai yang telah mencapai 45,5 persen dari APBD.
Kondisi ini berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Regulasi tersebut membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai 2027.
Aturan itu sebenarnya memberi waktu penyesuaian selama lima tahun sejak disahkan. Namun tidak semua daerah mampu memanfaatkan periode tersebut untuk menyeimbangkan anggaran.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengakui adanya kekhawatiran terhadap kesiapan pemerintah daerah. Ia menilai sebagian daerah belum melakukan langkah efisiensi yang diperlukan sejak awal.
"Saya khawatir, mereka belum melakukan itu," ujar Tito usai rapat dengan Komisi II DPR, Senin (30/3/2026).
Ia juga menekankan pentingnya menggali sumber pendapatan baru di daerah. Langkah tersebut mencakup optimalisasi BUMD, pajak daerah, hingga penguatan sektor UMKM.
Meski demikian, Tito mengingatkan bahwa penyesuaian aturan bukan solusi utama. Ia menegaskan opsi tersebut hanya akan digunakan dalam kondisi tertentu.
"Jangan mengharapkan solusi-solusi yang terakhir ini. Jangan dulu arahnya ke sana sebelum berusaha," katanya.
Di sisi lain, peningkatan pendapatan daerah bukan tanpa risiko. Kenaikan pajak dan retribusi berpotensi membebani masyarakat serta menekan aktivitas ekonomi lokal.
Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Giri Ramanda Kiemas, menawarkan beberapa opsi kebijakan. Pilihan tersebut mencakup penyesuaian gaji, penundaan aturan, hingga pengalihan beban ke pemerintah pusat.
Baca Juga: ASN Daerah Wajib WFH Setiap Jumat, Tito Siapkan Aturan Ketat
Menurutnya, penundaan implementasi aturan menjadi opsi yang paling aman dalam jangka pendek. Langkah ini dinilai dapat mencegah dampak sosial yang lebih luas terhadap tenaga PPPK.
Di tengah berbagai opsi tersebut, persoalan PPPK kini tidak lagi sekadar soal status kepegawaian. Masalah ini berkembang menjadi isu koordinasi antara kebijakan pusat dan kemampuan daerah.
Jika tidak segera diselaraskan, tekanan anggaran ini berpotensi mengganggu stabilitas layanan publik. Situasi tersebut juga dapat merusak tujuan awal pengangkatan PPPK sebagai solusi jangka panjang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Amry Nur Hidayat