Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Komisi III DPR Apresiasi Putusan Bebas Amsal Sitepu, 'Kerja Kreatif Beda dengan Pengadaan Barang'

        Komisi III DPR Apresiasi Putusan Bebas Amsal Sitepu, 'Kerja Kreatif Beda dengan Pengadaan Barang' Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai putusan bebas terhadap Amsal Sitepu dalam perkara dugaan korupsi menjadi preseden penting bagi perlindungan pekerja di sektor ekonomi kreatif.

        Ia menyatakan, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri tersebut tidak hanya menyelesaikan perkara hukum, tetapi juga memberikan kepastian bagi pelaku industri kreatif yang selama ini kerap menghadapi ketidakpastian dalam mekanisme pengadaan jasa.

        Menurut Habiburokhman, kasus yang menjerat Amsal sebelumnya sempat memicu kekhawatiran di kalangan pekerja kreatif, terutama generasi muda yang bergerak di bidang produksi konten dan videografi. Hal ini karena karakter pekerjaan kreatif dinilai berbeda dengan pengadaan barang atau jasa konvensional yang memiliki standar harga baku.

        “Majelis hakim telah mengimplementasikan Pasal 5 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, yakni kewajiban hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup di masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers di Ruang Rapat Komisi III, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

        Ia menjelaskan, prinsip dalam Pasal 5 tersebut menjadi landasan penting agar putusan pengadilan tidak semata bertumpu pada aspek formal, melainkan juga mempertimbangkan konteks sosial yang melatarbelakangi suatu perkara.

        Pendekatan tersebut, lanjutnya, relevan dalam perkara yang berkaitan dengan sektor ekonomi kreatif. Pasalnya, penentuan nilai dalam pekerjaan kreatif bersifat subjektif dan tidak dapat disamakan dengan pengadaan barang yang memiliki standar harga pokok.

        “Kerja kreatif itu berbeda dengan pengadaan barang. Dalam kerja kreatif ada nilai yang bersifat subjektif,” kata legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu.

        Habiburokhman juga menegaskan bahwa DPR RI terus mendorong peningkatan kesejahteraan hakim sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas peradilan. Ia meyakini, kesejahteraan yang lebih baik akan mendukung independensi hakim dalam memutus perkara secara adil dan objektif.

        “Karena itu kami mengapresiasi putusan hakim. Ini juga semakin menguatkan komitmen kami untuk terus memperhatikan kesejahteraan para pengadil,” ujarnya.

        Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Medan memutuskan Amsal Christy Sitepu tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum, baik primair maupun subsidair.

        Majelis hakim pun membebaskan Amsal Christy Sitepu dari seluruh dakwaan dalam perkara tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: