Kredit Foto: Azka Elfriza
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menempuh strategi deregulasi untuk mendorong pertumbuhan pembiayaan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Keuangan Mikro (PVML) berbasis syariah, seiring meningkatnya kebutuhan pendanaan pada segmen ultra mikro dan UMKM.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan kebijakan tersebut difokuskan pada perluasan akses pendanaan dan fleksibilitas pengembangan produk.
“Untuk mendorong kinerja PVML syariah, OJK telah melakukan berbagai langkah deregulasi guna mempermudah akses pendanaan dan pengembangan produk, antara lain dengan: yang pertama, dapat melakukan kerja sama dengan LJK konvensional melalui pinjaman bersama. Yang kedua, membuka akses pendanaan dari lembaga konvensional. Dan ketiga, dapat menggunakan akad lain atau gabungan sepanjang telah memperoleh opini Dewan Pengawas Syariah atau DPS dan sesuai fatwa DSN-MUI,” ujar Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, dikutip Selasa (7/4/2026).
Langkah deregulasi tersebut memungkinkan pelaku PVML syariah memperluas sumber pendanaan melalui kolaborasi lintas sistem, baik syariah maupun konvensional, serta meningkatkan fleksibilitas dalam skema pembiayaan.
Selain itu, OJK juga tengah menyiapkan arah kebijakan jangka menengah melalui penyusunan peta jalan (roadmap) pengembangan sektor PVML syariah yang ditargetkan terbit pada 2026.
“Kemudian dapat kami sampaikan juga bahwa OJK sedang menyusun Roadmap PVML Syariah yang ditargetkan terbit di tahun 2026 ini sebagai arah pengembangan dan penguatan PVML syariah ke depan,” katanya.
Dari sisi kinerja, pembiayaan PVML syariah menunjukkan tren pertumbuhan positif. Hingga Februari 2026, penyaluran pembiayaan tercatat tumbuh 7,43% secara tahunan menjadi Rp119,03 triliun.
Kontribusi terbesar berasal dari Unit Usaha Syariah Permodalan Nasional Madani dengan porsi 29,50% atau senilai Rp35,12 triliun, terutama melalui program Membina Ekonomi Keluarga Syariah (Mekaar Syariah) dan Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM).
Baca Juga: Keuangan Syariah Melonjak, OJK Ungkap Potensi Jumbo Indonesia
Baca Juga: Total Aset Industri Keuangan Syariah Tembus Rp3.100 triliun
Baca Juga: Punya Basis Populasi Muslim 244,7 Juta Jiwa, OJK Terus Perluas Akses Keuangan Syariah
OJK menilai tingginya pertumbuhan tersebut didorong oleh kebutuhan riil masyarakat terhadap akses pembiayaan, khususnya pada segmen ultra mikro dan UMKM yang selama ini masih menghadapi keterbatasan akses keuangan formal.
“Hal ini mencerminkan tingginya kebutuhan pembiayaan pada segmen ultra mikro dan UMKM, dan inilah yang dicari oleh masyarakat kita,” ujar Agusman.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: