- Home
- /
- Government
- /
- Government
Cegah Penyalahgunaan, Indonesia Siapkan Perpres Peta Jalan dan Etika Tata Kelola AI
Kredit Foto: Polri
Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan 2 Peraturan Presiden mengenai Peta Jalan dan Etika AI. Hal tersebut dilakukan guna mencegah penyalah gunaan teknologi komunikasi digital berupa Artificial Intelligence (AI).
Ketua Tim Regulasi Peta Jalan AI Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Irma Handayani, S.T., M.T. menyampaikan hal itu pada Dialog Publik "Tantangan Hukum di Era AI", yang diselenggarakan Divisi Humas Polri, di Hotel Grand Kemang, Jaksel, Selasa (7/4).
Baca Juga: OJK Bongkar Hambatan Ekspansi Industri Gadai Nasional
Irma mengakui saat ini belum ada regulasi yang mengatur AI, dan masih ditangani dengan regulasi yang bersifat sektoral seperti UU ITE dan UU PDP (Perlindungan Data Pribadi).
Pemerintah, menurutnya mengakui AI memberikan pengaruh positif pada pertumbuhan ekonomi dan kreativitas masyarakat. Namun AI juga memberikan dampak negatif seperti miskomunikasi, pencurian data pribadi, dan pengacauan informasi. Karena itu, bersama ahli-ahli tehnologi digital dari semua K/L termasuk Polri, pemerintah menyusun 2 Perpres, yaitu tentang Peta Jalan dan Etika.
"Perpres ini lebih mengarah ke sosialisasi dan menyatukan langkah, sehingga tidak ada bentuk sanksi di kedua RPerpres itu," ungkap Irma seraya mengakui adanya upaya untuk menyusun regulasi tunggal AI.
Harus Kolaboratif
Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddison Izir, S.I.K., M.T.C.P., mengemukakan adanya niat jahat dari sejumlah pihak yang memanfaatkan perkembangan teknologi komunikasi digital.
"BSSN mencatat jutaan lalu lintas siber yang anomali, seperti fishing, deepfake, scam, malware dan manipulasi data," terang Eddison.
Polri menurutnya bersikap preemtif dan edukatif berkolaborasi dengan semua elemen bangsa dalam mencegah penyalahgunaan AI, sebelum dilakukan penegakan hukum.
Kasubdit 3 Dirpidsiber Polri, Kombes Pol. Andrian Pramudianto, S.I.K., M.Si. mengakui pelaku cyber crime di tanah air umumnya warga negara asing.
Ia menunjuk contoh banyak WNI yang dipulangkan dari Kamboja karena keterlibatan mereka dalam kejahatan scamming. Sementara kasus deepfake yang paling menonjol ditangani Bareskrim Polri yaitu penyebaran data palsu seolah-olah Menkeu Sri Mulyani (waktu itu) menjanjikan hadiah kepada masyarakat.
CEO Imajik Group Brillian Fariandi setuju dengan sikap pemerintah mewaspadai pertumbuhan dan penggunaan AI.
Baca Juga: ShopeePay Catat Pergeseran Konsumsi, Masyarakat Mulai Tahan Belanja
Tapi ia mengingatkan agar kewaspadaan tidak membatasi pertumbuhan penggunaan AI, karena terbukti memberikan manfaat yang besar kepada masyarakat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar