Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemenhub Terapkan Skema 40 Persen ASN, Tak Ikuti WFH Jumat

        Kemenhub Terapkan Skema 40 Persen ASN, Tak Ikuti WFH Jumat Kredit Foto: Azka Elfriza
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan skema kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan membatasi kehadiran hanya 40% setiap hari, sebagai modifikasi kebijakan work from home (WFH) yang ditetapkan pemerintah mulai April 2026.

        Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk menjaga keberlanjutan layanan transportasi publik yang tidak dapat dihentikan, terutama menjelang akhir pekan.

        “Nah, kalau kami agak sedikit dimodifikasi karena kita melayani transportasi publik, jadi kita enggak libur hari Jumat. Tapi yang masuk itu kita kurangi setiap harinya. Kita sampai 40% setiap harinya,” ujarnya dalam Media Briefing di Setiabudi, Jakarta, Kamis (9/4/2026).

        Dengan jumlah pegawai sekitar 5.000 orang di kantor pusat, skema tersebut membuat sekitar 2.000 ASN tetap bekerja setiap hari melalui sistem shifting. Pendekatan ini dinilai lebih adaptif dibandingkan penerapan WFH penuh pada hari tertentu, yang berpotensi mengganggu operasional layanan transportasi.

        Dudy menegaskan kebijakan tersebut tetap mengacu pada arahan pemerintah melalui Kementerian PAN-RB yang memberikan fleksibilitas kepada kementerian dan lembaga dalam mengatur pola kerja ASN.

        “Karena kami melayani transportasi, kita nggak mungkin libur juga hari Jumat. Jadi, akhirnya kita berlakukan pengurangan (pegawai yang masuk) di setiap harinya,” katanya.

        Penyesuaian ini dilakukan di tengah kebijakan WFH nasional yang ditetapkan pemerintah sebagai bagian dari upaya efisiensi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menetapkan ASN mulai bekerja dari rumah setiap Jumat sejak 1 April 2026.

        Baca Juga: Di Tengah Kebijakan WFH, ASN Kemenperin Terapkan Cara Kerja Baru

        Baca Juga: PNS hingga PPPK Mulai WFH, Pemerintah Tetapkan Aturan Baru

        Baca Juga: Resmi Berlaku, Gubernur Pramono Teken Aturan WFH 25-50 Persen bagi ASN DKI Jakarta

        Selain menjaga layanan publik tetap berjalan, skema pengurangan kehadiran harian juga diarahkan untuk mendukung efisiensi energi, khususnya dalam menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM).

        “Jadi kita berlakukan, supaya hari ini misalnya 40%. Ganti-gantian, tapi minimal kita kurangilah setiap harinya,” ujar Dudy.

        Kemenhub menilai pengurangan mobilitas ASN secara bertahap setiap hari lebih efektif dibandingkan pembatasan pada satu hari tertentu, terutama dalam menjaga stabilitas operasional sektor transportasi yang berperan vital bagi aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: