Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Langkah Bupati Malang HM Sanusi yang melantik anak kandungnya sebagai kepala dinas memicu sorotan politik sekaligus kritik soal rasa keadilan publik. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto bahkan secara terbuka meminta kader di DPR untuk mengkritisi kebijakan tersebut.
Hasto menilai pelantikan itu bukan sekadar keputusan administratif, melainkan menyangkut prinsip dasar meritokrasi dalam birokrasi. Menurutnya, praktik semacam ini berpotensi merusak sistem yang seharusnya menjunjung profesionalisme dan keadilan.
“Fraksi PDI Perjuangan kami minta untuk mengkritisi hal tersebut. Ya, karena bagaimanapun juga sistem meritokrasi itu harus dibangun,” kata Hasto di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Sabtu (18/4/2026).
“Kita nggak bisa ya, mengedepankan hal-hal yang di luar meritokrasi tersebut.”
Kritik tersebut juga menyentuh dimensi etika publik yang dinilai sensitif di mata masyarakat. Hasto menegaskan bahwa langkah tersebut “kurang elok” dan berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan.
"Jangan sampai ada praktik-praktik yang tidak adil. Itulah yang dikritisi oleh PDI Perjuangan," ujarnya.
"Kalau orang Jawa itu bilang 'kurang elok' ya. Bapaknya Bupati, anaknya Kepala Dinas ya.”
Kasus ini menjadi perhatian karena terjadi di tengah upaya pemerintah memperkuat tata kelola birokrasi berbasis kompetensi.
Pelantikan Ahmad Dzulfikar Nurrahman sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dinilai membuka perdebatan soal batas antara kewenangan kepala daerah dan etika kekuasaan.
Sebelumnya, Bupati Malang melantik ratusan pejabat dalam rotasi dan mutasi di lingkungan pemerintah daerah. Dalam pelantikan tersebut, Sanusi menegaskan bahwa mutasi dan rotasi merupakan hal yang lazim dalam birokrasi.
"Berikan pelayanan terbaik buat masyarakat," kata Sanusi dalam sambutannya.
Ia juga menekankan pentingnya integritas bagi seluruh pejabat yang dilantik.
Baca Juga: BPJS Bantah Dugaan Pemerasan Faskes di Malang
Namun di tengah penjelasan tersebut, sorotan tetap mengarah pada keputusan melantik anak kandung sendiri dalam jabatan strategis. Perdebatan pun melebar, tidak hanya pada aspek legalitas, tetapi juga menyangkut etika dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Situasi ini mencerminkan tarik-menarik antara kekuasaan politik di daerah dan standar tata kelola yang diharapkan masyarakat. Di satu sisi, kepala daerah memiliki kewenangan, namun di sisi lain publik menuntut transparansi dan keadilan yang lebih kuat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: