Dukung Pembiayaan Program Prioritas Pemerintah, POJK RBB Perkuat Pengawasan Kredit
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun revisi POJK Rencana Bisnis Bank (RBB) guna meningkatkan transparansi dan pengawasan pembiayaan perbankan dalam mendukung program prioritas nasional.
Chief economist Permata Bank, Josua Pardede, mengatakan bahwa RBB merupakan dokumen strategis yang mencakup perencanaan jangka pendek satu tahun dan jangka menengah tiga tahun, sehingga harus realistis serta terukur.
Dalam draf revisi tersebut, cakupan RBB dibuat lebih komprehensif, meliputi strategi manajemen, profil risiko, proyeksi rasio keuangan, pendanaan, permodalan, organisasi, hingga rencana penyaluran kredit atau pembiayaan untuk program pemerintah, termasuk sektor perumahan, ketahanan pangan, dan energi.
“Menurut saya, arah OJK ini baik karena mendorong bank memasukkan pembiayaan program prioritas ke dalam kerangka perencanaan yang dapat diukur dan diawasi sejak awal, bukan dibiarkan berjalan sebagai keputusan ad hoc,” kata Josua kepada Warta Ekonomi, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Ia menambahkan, kebijakan ini memberikan kejelasan arah pertumbuhan kredit baru di tengah kapasitas intermediasi perbankan yang masih cukup kuat.
Data OJK menunjukkan, per Februari 2026 kredit perbankan tumbuh 9,37% secara tahunan, Dana Pihak Ketiga (DPK) naik 13,18%, rasio alat likuid terhadap DPK mencapai 27,4%, serta rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) berada di level 25,83%.
Baca Juga: OJK Revisi RBB, Purbaya Dorong Perbankan Lebih Agresif Salurkan Kredit
Baca Juga: OJK Revisi Aturan RBB, Genjot Bank Salurkan Kredit ke MBG hingga Kopdes
Dalam kondisi tersebut, bank dinilai membutuhkan sumber permintaan kredit yang lebih terarah. Perluasan RBB dapat membantu bank mempersiapkan kebutuhan pendanaan, modal, organisasi, hingga model penyaluran kredit yang tepat, termasuk melalui skema kerja sama seperti channeling, executing, maupun joint financing.
“Nilai tambah lainnya, bank bisa membangun ekosistem pembiayaan yang lebih dalam, tidak hanya menyalurkan kredit satu kali, tetapi juga masuk ke rantai usaha pemasok, distributor, kontraktor, koperasi, dan rumah tangga yang terkait dengan program prioritas,” ujarnya.
Secara makro, program pemerintah dinilai berpotensi mendorong pertumbuhan kredit investasi, terutama di sektor pertanian dan konstruksi.
Namun demikian, risiko bagi perbankan tetap perlu diwaspadai, khususnya terkait kualitas aset dan potensi peningkatan rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL).
Risiko terbesar saat ini dinilai berada pada segmen UMKM dan kredit konsumsi. Tercatat, kredit UMKM terkontraksi 0,30% pada Desember 2025 seiring meningkatnya kehati-hatian bank terhadap risiko di segmen mikro dan menengah.
Sementara itu, standar penyaluran kredit konsumsi dan UMKM juga masih relatif ketat. Data OJK menunjukkan rasio NPL gross per Februari 2026 berada di level 2,17%, dengan loan at risk sebesar 9,24%.
Kondisi ini mencerminkan industri perbankan yang masih sehat, meski tetap menghadapi tekanan.
Baca Juga: OJK Catat Kredit Perbankan Tumbuh 9,37% per Februari 2026
Baca Juga: Risiko Global Naik, Perbankan Nasional Perketat Stress Test dan Likuiditas
“Karena itu, menurut saya risiko terbesar bukan pada programnya secara formal, melainkan pada faktor pelaksanaan,” ucapnya.
Josua mencontohkan, program pembangunan tiga juta rumah berpotensi menimbulkan risiko apabila menyasar rumah tangga dengan daya beli lemah atau proyek pengembang yang belum matang.
Sementara itu, program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih juga berisiko jika tata kelola, kapasitas pengurus, serta kualitas data keuangan belum memadai.
Josua mengingatkan, dorongan kebijakan tidak boleh dimaknai sebagai kewajiban penyaluran kredit tanpa seleksi ketat. Jika hal itu terjadi, potensi kenaikan NPL dalam beberapa kuartal ke depan dinilai cukup besar.
Menurutnya, bank harus menetapkan batasan yang tegas sejak tahap perencanaan dengan tetap memperhatikan risk appetite, kecukupan modal, likuiditas, serta batas konsentrasi kredit berdasarkan debitur, grup usaha, sektor, wilayah, dan jenis program.
Baca Juga: Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Program, Airlangga Jadi Ketua
Baca Juga: Program MBG Dinilai Serap Tenaga Kerja Besar-besaran
Selain itu, penilaian kelayakan kredit harus berbasis arus kas, kualitas pengelola, kontrak usaha, serta kemampuan bayar, bukan semata karena proyek tersebut merupakan bagian dari program pemerintah.
“Pencairan sebaiknya dilakukan secara bertahap berbasis kemajuan pelaksanaan, disertai pemantauan berkala, sistem peringatan dini, uji ketahanan, cadangan kerugian yang memadai, dan rencana penanganan jika kualitas kredit memburuk,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: