Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pengamat Soroti Minimnya Kajian Ilmiah dalam Wacana Pelarangan Total Vape

        Pengamat Soroti Minimnya Kajian Ilmiah dalam Wacana Pelarangan Total Vape Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wacana pelarangan total rokok elektrik atau vape yang diusulkan Badan Narkotika Nasional (BNN) menuai kritik dari kalangan akademisi. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak sistemik serta belum didukung kajian ilmiah yang memadai.

        Pengamat sekaligus sosiolog dari Universitas Gadjah Mada, Andreas Budi Widyanta, menilai pemerintah belum memiliki dasar akademik yang kuat dalam merumuskan kebijakan tersebut. Ia menyebut pendekatan represif tanpa landasan ilmiah mencerminkan lemahnya pemanfaatan kajian akademik dalam proses pengambilan keputusan.

        “Banyak ahli dan akademisi, tetapi kajian ilmiah sering tidak dilibatkan sebagai dasar legitimasi kebijakan,” ujarnya.

        Andreas menegaskan bahwa keterlibatan kajian akademik seharusnya menjadi syarat utama dalam setiap perumusan kebijakan publik. Ia juga menyoroti adanya kontradiksi dalam pernyataan BNN yang sebelumnya menyebut produk vape legal tidak mengandung narkotika, namun tetap mendorong pelarangan menyeluruh.

        Menurutnya, terdapat kekeliruan dalam menyamakan seluruh produk vape dengan persoalan narkotika. Ia menilai masalah utama terletak pada penyalahgunaan zat terlarang, sementara vape hanya menjadi medium.

        “Jika alat yang disalahgunakan dijadikan dasar pelarangan, maka banyak instrumen lain dalam kehidupan sehari-hari juga bisa dianggap bermasalah,” katanya.

        Lebih lanjut, Andreas memperingatkan potensi munculnya pasar ilegal apabila pelarangan total diterapkan. Ia mencontohkan fenomena di Singapura, di mana pelarangan vape justru diikuti peningkatan peredaran produk ilegal yang sulit diawasi.

        Di Indonesia, pasar rokok elektrik telah berkembang dengan skala besar. Pelarangan total dinilai berpotensi mendorong aktivitas tersebut ke pasar gelap, yang pada akhirnya merugikan negara dari sisi penerimaan serta menciptakan ketidakpastian hukum.

        Ia juga menyoroti potensi tumpang tindih regulasi, mengingat vape saat ini telah diakui sebagai produk legal yang dikenai pajak dan cukai. Perubahan status secara mendadak dinilai dapat memicu resistensi dari pelaku usaha dan masyarakat.

        Menurut Andreas, kondisi ini mencerminkan kurangnya koordinasi antar lembaga dalam menyusun kebijakan yang terintegrasi, khususnya terkait produk tembakau dan nikotin.

        Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, menegaskan bahwa kebijakan pelarangan total perlu didasarkan pada kajian komprehensif, baik dari sisi ilmiah, ekonomi, maupun sosial.

        “Tiga hal itu yang menjadi landasan untuk menentukan apakah suatu produk dilarang atau tidak,” ujarnya.

        Baca Juga: Wakil Ketua Komisi VII DPR Lamhot Sinaga Ingatkan Larangan Total Vape Ancam 100 Ribu Tenaga Kerja dan Ekspor Rp8 Triliun

        Taruna menambahkan bahwa BPOM siap memperkuat pengawasan terhadap produk vape, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan aturan turunannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang menyatakan rokok elektronik sebagai produk legal dengan pengaturan tertentu.

        Menurutnya, pengawasan yang ketat serta penegakan aturan yang jelas menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan, tanpa harus menerapkan pelarangan secara menyeluruh.

        “Harus diatur secara tegas mana yang dilarang dan mana yang tidak. Tidak bisa keseluruhan,” tegasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: