Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Lima hakim yang menjadi majelis dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilaporkan ke sejumlah lembaga pengawas peradilan. Laporan diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa pada Rabu (22/4/2026).
Lima hakim yang dilaporkan terdiri dari Ketua Majelis Purwanto S. Abdullah serta anggota majelis Eryusman, Sunoto, Mardiantos, dan Andi Saputra. Laporan disampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung, Kepala Badan Pengawasan MA, Ketua Komisi Yudisial, Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta dimintakan pengawasan dari Ketua Komisi III DPR.
“Kami selaku Tim Penasehat Hukum Nadiem Makarim secara resmi telah melaporkan lima hakim yang menyidangkan perkara klien kami. Surat laporan sudah kami sampaikan hari ini,” kata Ari Yusuf Amir dari tim penasihat hukum, dalam keterangan resminya, Rabu (23/04/2026).
Ari menjelaskan, laporan tersebut didasarkan pada sejumlah hal yang dinilai berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim selama persidangan.
Salah satu poin yang disoroti adalah pembatasan waktu pengajuan alat bukti bagi pihak penasihat hukum. Dalam persidangan pada 13 April 2026, majelis hakim memberikan waktu tiga hari kepada penasihat hukum untuk mengajukan alat bukti, yakni pada 14, 20, dan 21 April 2026.
“Perlakuan Majelis Hakim terhadap Penasehat Hukum dan Terdakwa sangat berbanding terbalik, dengan yang diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar Ari.
Selain itu, pada sidang 21 April 2026, permintaan tambahan waktu untuk menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan disebut tidak dikabulkan oleh majelis hakim. Penasihat hukum sebelumnya mengajukan jadwal pemeriksaan pada 27 dan 28 April serta 4 Mei 2026.
“Padahal, permintaan tersebut adalah Hak Pelapor dan Terdakwa berdasarkan Pasal 142 huruf o jo. Pasal 150 huruf k KUHAP,” kata Ari.
Majelis hakim, lanjutnya, hanya memberikan opsi menghadirkan saksi dan ahli pada 22 dan 23 April 2026. Menurut pihak penasihat hukum, waktu tersebut dinilai sangat terbatas.
“Ini sangat mendadak dan mustahil untuk direalisasikan,” ujar Ari.
Tim penasihat hukum juga menyampaikan bahwa sebelumnya telah mengajukan surat permohonan penjadwalan ulang sidang pada 17 April 2026 agar pemeriksaan dilakukan dalam rentang waktu yang masih sesuai dengan batas maksimal penanganan perkara.
Ari menyebut, jadwal yang diajukan pihaknya masih berada dalam kerangka waktu pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi, yakni 120 hari kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor.
Selain soal waktu, tim penasihat hukum juga menyoroti jalannya persidangan yang dinilai tidak proporsional. Mereka mencatat jaksa penuntut umum diberi kesempatan menghadirkan 55 saksi dan tujuh ahli dalam 53 hari kerja sejak Januari hingga April 2026.
“Sedangkan, kami, Penasehat Hukum hanya diberikan waktu tiga hari dan tambahan dua hari,” kata Ari.
Pihak penasihat hukum juga mengaitkan hal tersebut dengan kondisi kesehatan terdakwa yang disebut sedang menjalani perawatan, sebagaimana keterangan dokter yang pernah disampaikan di persidangan.
Lebih lanjut, Ari menilai pembatasan waktu pembuktian dengan alasan target penyelesaian perkara tidak tepat. “Hal ini justru merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak konstitusional Nadiem selaku Terdakwa, untuk mendapatkan pembelaan yang layak,” ujarnya.
Perbandingan Timeline Pemeriksaan Persidangan dalam Jangka Waktu Pemeriksaan 120 Hari Kerja Perkara Nadiem Anwar Makarim
|
JAKSA PENUNTUN UMUM |
PENASIHAT HUKUM |
|
|
Rentang Waktu Sidang |
Total: 53 Hari Kerja |
Total: 6 Hari Kerja |
|
Jumlah Saksi |
55 Saksi |
12 Saksi |
|
Jumlah Ahli |
7 Ahli |
1 Ahli |
|
Cluster Saksi |
Cluster Saksi Jaksa Penuntut Umum |
Cluster Saksi Penasihat Hukum |
|
1.Cluster Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah; 2.Cluster Tim Teknis Pengadaan TIK; 3.Cluster LKPP; 4.Cluster Direktorat SD, SMP, SMA; 5.Cluster Prinsipal dan Penyedia; 6.Cluster Gojek; 7.Cluster Google; 8.Cluster SKM dan PSPK; 9.Cluster Dana Alokasi Khusus. 10. ClusterPenelitiandanPengembanganPendidikandan Kebudayaan; 11. PusatTeknologiInformasidanKomunikasiPendidikandan Kebudayaan (Pustekkom); 12. Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin). |
1. Kemendikbud dan Govtech; 2. Google; 3. Guru-guru. |
|
|
Cluster Ahli |
Cluster Ahli Jaksa Penuntut Umum |
Clustur Ahli Penasihat Hukum |
|
1. Ahli Hukum Administrasi Negara; 2. Ahli Pajak; 3. Ahli IT; 4. Ahli Pengadaan LKPP; 5. Ahli Audit dari BPKP; 6. Ahli Pidana. |
1.Ina Liem - ahli pendidikan |
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: