Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Anggito Abimanyu: Windfall Tax Jadi Instrumen Burden Sharing saat Subsidi Energi Meningkat

        Anggito Abimanyu: Windfall Tax Jadi Instrumen Burden Sharing saat Subsidi Energi Meningkat Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kebijakan windfall tax atau pajak atas keuntungan luar biasa dinilai sebagai salah satu solusi strategis untuk memastikan distribusi manfaat sumber daya alam (SDA) lebih adil sekaligus menjaga stabilitas fiskal nasional.

        Hal ini mengemuka dalam diskusi bertajuk “Reformasi Pajak Sumber Daya Alam: Kebijakan Windfall Tax untuk Indonesia” yang digelar Universitas Paramadina secara daring, Kamis (23/4/2026).

        Ketua Program Studi Doktor Ilmu Manajemen dan Bisnis Universitas Paramadina, Ahmad Badawy Saluy, menegaskan negara memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional dalam memastikan keuntungan SDA tidak hanya dinikmati segelintir pihak.

        “Negara harus hadir untuk memastikan keuntungan luar biasa ini hadir tidak hanya untuk segelintir pihak,” tegasnya.

        Ia menambahkan, pengelolaan SDA bukan sekadar optimalisasi penerimaan negara, tetapi juga menyangkut keadilan distribusi dan keberlanjutan ekonomi. Karena itu, kebijakan fiskal dinilai perlu dirancang lebih inklusif untuk menjawab ketimpangan akibat konsentrasi keuntungan di sektor tertentu.

        Sebagai keynote speaker, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, Anggito Abimanyu, menyoroti tingginya risiko geopolitik global, termasuk eskalasi konflik antara Iran dan Amerika Serikat sejak Februari 2026.

        “Risiko geopolitik masih tinggi, dan ketidakpastian global ini sangat memengaruhi dinamika harga komoditas, khususnya energi,” ujarnya.

        Ia mengingatkan bahwa lonjakan harga komoditas pernah terjadi, seperti pada 2008 ketika harga minyak dunia melampaui 100 dolar AS per barel dan mendorong penerimaan negara Indonesia.

        “Pada 2008, berkat kenaikan harga minyak, penerimaan negara kita bahkan melampaui target hingga 10 persen,” jelasnya.

        Menurutnya, momentum lonjakan harga harus direspons dengan kebijakan fiskal adaptif. Ia mencontohkan Meksiko yang mampu mengamankan pendapatan negara melalui strategi lindung nilai (hedging) minyak.

        Windfall tax bukanlah gagasan baru. Meksiko berhasil mengelola risiko harga minyak melalui strategi hedging menggunakan instrumen seperti put option,” ungkapnya.

        Ia menambahkan, Indonesia bersama sejumlah negara berkembang seperti Aljazair, Nigeria, Kazakhstan, dan Brasil juga menikmati windfall profit dari komoditas seperti batu bara, nikel, dan CPO. Namun tanpa kebijakan tepat, manfaatnya tidak optimal.

        Windfall tax dapat menjadi instrumen burden sharing untuk menjaga stabilitas ekonomi, terutama ketika beban subsidi energi meningkat,” tegasnya.

        Sementara itu, akademisi Universitas Paramadina M. Rosyid Jazuli menyoroti tantangan kelembagaan dalam mengelola keuntungan luar biasa tersebut. Ia mengingatkan Indonesia pernah menikmati oil boom pada 1970-an, namun tidak berlanjut hingga kini.

        “Dulu kita menikmati oil boom, tetapi sekarang windfall profit dari migas sudah tidak ada. Namun, kita memiliki sumber windfall baru dari CPO, nikel, dan batu bara,” ujarnya.

        Ia menilai Indonesia masih menghadapi missing institution dalam pengelolaan windfall profit, termasuk belum optimalnya pembentukan sovereign wealth fund berbasis SDA.

        “Kita belum memiliki lembaga yang secara khusus mengelola windfall profit, padahal kita punya banyak benchmarking dari negara lain,” jelasnya.

        Ia juga menyinggung lemahnya tata kelola dan integritas dalam pengelolaan dana publik.

        “Seringkali pengelola dana tidak memiliki kemampuan dan integritas yang memadai, bahkan terjerat praktik KKN. Kasus seperti Asabri dan Jiwasraya menjadi pelajaran penting,” tegasnya.

        Menurutnya, keberhasilan negara seperti Norwegia dalam mengelola dana SDA bertumpu pada tata kelola yang kuat.

        “Hal yang perlu diteladani adalah independensi, aturan fiskal yang ketat, diversifikasi investasi global, serta transparansi yang radikal. Tanpa komitmen politik yang kuat, semua desain kebijakan yang baik tidak akan pernah terwujud,” katanya.

        Di sisi lain, Dr. Ariyo DP Irhamna menyoroti perubahan signifikan struktur penerimaan negara dari sektor SDA dalam 15 tahun terakhir. Kontribusi minyak bumi terhadap PNBP SDA menurun tajam, sementara sektor mineral dan batu bara meningkat pesat.

        “Kontribusi minyak bumi terhadap PNBP SDA turun drastis dari 64 persen pada 2009 menjadi 34 persen pada 2024. Gas alam juga turun dari 24 persen menjadi 14 persen. Sebaliknya, sektor minerba melonjak dari 9,5 persen menjadi 51 persen pada 2025,” paparnya.

        Ia menilai desain fiskal Indonesia belum mampu mengikuti perubahan tersebut.

        “Desain fiskal kita masih menggunakan instrumen warisan era migas, sehingga tidak mampu menangkap windfall profit secara optimal,” tegasnya.

        Ia mengusulkan reformasi jangka pendek melalui revisi kebijakan royalti progresif, serta reformasi jangka panjang berupa pajak rente progresif SDA.

        “Pajak ini dirancang untuk menangkap economic rent, dengan tarif progresif saat boom dan nol saat bust, sehingga lebih adil dan adaptif terhadap siklus harga komoditas,” ujarnya.

        Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pembentukan Revenue Stabilization Fund untuk menjaga stabilitas fiskal jangka panjang.

        Rektor Universitas Paramadina, Didik J. Rachbini, menilai gejolak harga komoditas merupakan fenomena berulang dalam perekonomian Indonesia.

        “Kita telah berkali-kali menghadapi guncangan harga minyak global, dan dampaknya selalu signifikan terhadap perekonomian nasional,” ujarnya.

        Ia menjelaskan bahwa lonjakan harga energi berdampak langsung pada biaya produksi, subsidi, dan nilai tukar.

        “Krisis harga minyak menekan ekonomi melalui peningkatan biaya energi, tekanan fiskal subsidi, dan pelemahan nilai tukar,” jelasnya.

        Baca Juga: Harga Komoditas Melonjak Lagi, Potensi Penerimaan Kembali Terlewat: Indonesia Butuh Windfall Tax

        Namun, ia melihat kondisi tersebut juga membuka peluang strategis bagi Indonesia.

        “Sumber daya alam kita memiliki keunggulan karena biaya produksinya dalam rupiah, sementara ekspornya dalam dolar. Ini memberikan keuntungan besar yang harus dimanfaatkan,” tegasnya.

        Ia menekankan kebijakan windfall tax perlu dirancang hati-hati agar tetap menjaga iklim usaha.

        “Momentum ini harus diambil. Perusahaan harus terdorong untuk lebih efisien, sementara negara memastikan bahwa keuntungan yang diperoleh dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik,” pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: