Kredit Foto: YouTube Sekretariat Presiden
Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan kebijakan baru terkait perlindungan pekerja transportasi online, termasuk kewajiban pemberian jaminan sosial melalui BPJS bagi pengemudi ojek online (ojol).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang diumumkan Prabowo saat pidato Peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2026).
Dalam pidatonya, Prabowo mengatakan pemerintah ingin memastikan para pengemudi ojol memperoleh perlindungan kerja yang lebih layak mengingat tingginya risiko pekerjaan mereka di lapangan.
“Saya juga telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online. Yang tadi saya bicara harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS kesehatan, asuransi kesehatan juga,” ujar Prabowo.
Menurut dia, kesejahteraan dan keamanan kerja pengemudi transportasi online selama ini masih terbatas sehingga negara perlu hadir melalui kebijakan perlindungan sosial.
Baca Juga: Hari Buruh: Presiden Prabowo Minta Tarif Potongan Ojol di Bawah 10%
Selain mengatur soal perlindungan kerja, pemerintah juga menetapkan pembatasan potongan tarif oleh perusahaan aplikator. Prabowo menegaskan potongan untuk aplikator tidak boleh melebihi 10 persen.
Ia menyoroti beban kerja dan risiko tinggi yang dihadapi pengemudi ojol setiap hari sehingga penghasilan mereka dinilai harus lebih besar.
“Ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya tiap hari. Ojol aplikator perusahaan minta disetor 20 persen. Gimana, ojol setuju 20 persen? Bagaimana 15 persen? Berapa? 10 persen? Saya katakan di sini saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen,” tegas Prabowo.
Ia juga menilai keuntungan perusahaan tidak boleh diperoleh dengan mengorbankan pendapatan para pengemudi.
“Enak aja, lu yang keringat, dia yang dapat duit. Kalau tidak mau ikut kita, tidak usah berusaha di Indonesia,” lanjut dia.
Dalam penerapannya, pemerintah mengubah batas penerimaan pendapatan pengemudi yang sebelumnya sekitar 80 persen menjadi 92 persen. Langkah tersebut disebut sebagai upaya menciptakan keseimbangan dalam ekosistem transportasi online sekaligus memastikan pengemudi memperoleh hak ekonomi yang lebih adil sesuai kontribusi mereka.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Istihanah
Tag Terkait: