Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DJP Terapkan Denda Rp100 Ribu bagi Wajib Pajak yang Lalai Lapor SPT

        DJP Terapkan Denda Rp100 Ribu bagi Wajib Pajak yang Lalai Lapor SPT Kredit Foto: Pemkot tangerang
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memberikan sanksi tegas bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Masyarakat yang tidak merespons surat teguran akan dikenakan denda administratif sebesar Rp100.000 secara otomatis.

        Mekanisme penagihan denda ini dilakukan melalui sistem Coretax setelah batas waktu pelaporan berakhir. "Kalau dalam jangka waktu surat teguran belum dipenuhi, maka secara otomatis akan terbit surat tagihan pajak dari Coretax sebesar Rp100.000," ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, Selasa (5/5/2026).

        Petugas Account Representative (AR) pada masing-masing kantor pajak akan memberikan peringatan awal kepada wajib pajak yang terlambat. Sanksi denda ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

        Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2025 sendiri telah resmi berakhir pada Kamis (30/4/2026). Hingga periode tersebut, sistem Coretax mencatat jumlah pelaporan telah mencapai lebih dari 13 juta wajib pajak.

        Baca Juga: Pemprov DKI Bebaskan Pajak dan Aturan Ganjil Genap bagi Kendaraan Listrik

        Total pelaporan tersebut terdiri atas 10,7 juta wajib pajak orang pribadi dan 1,4 juta wajib pajak non-karyawan. Selain itu, terdapat 874 ribu badan usaha yang juga telah menyelesaikan kewajiban pelaporan pajaknya tahun ini.

        Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi capaian pelaporan yang berkontribusi positif terhadap pendapatan negara tersebut. Purbaya menegaskan bahwa meskipun masih terdapat kekurangan, sistem Coretax terus mengalami perbaikan performa secara berkelanjutan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: