Ungkap Perusakan Mangrove di Meranti, Polda Riau Gagalkan Pengiriman 100 Ton Arang ke Malaysia
Kredit Foto: Istimewa
Polda Riau kembali menindak praktik perusakan hutan mangrove di wilayah pesisir dengan mengungkap aktivitas dapur arang ilegal di Kabupaten Kepulauan Meranti. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pemilik dapur arang ilegal beserta ribuan karung arang bakau yang diduga akan dikirim ke luar negeri.
Penindakan ini menjadi bagian dari langkah penegakan hukum yang terus ditekankan Polda Riau dalam menjaga ekosistem pesisir. Upaya tersebut sejalan dengan komitmen Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan untuk memperkuat perlindungan kawasan pesisir yang memiliki peran penting bagi keberlanjutan lingkungan di Riau.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pengangkutan arang bakau tanpa dokumen resmi. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan dan menemukan kapal KM Aldan 2 yang tengah memuat arang bakau di sebuah dapur arang ilegal di Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Sabtu, 25 April 2026.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Ade Kuncoro mengatakan, dari kapal tersebut petugas mengamankan sekitar 580 karung arang bakau yang telah siap dikirim.
“Temuan ini kemudian kami kembangkan hingga mengarah ke dua lokasi dapur arang yang menjadi sumber produksi,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Dari hasil pengembangan, tim bergerak ke dua lokasi berbeda, masing-masing di Desa Sesap dan Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir. Di dua titik itu, penyidik menemukan aktivitas produksi arang bakau dalam skala besar yang diduga telah berlangsung cukup lama.
Dalam penggeledahan di kedua lokasi, polisi mengamankan sekitar 3.000 karung arang bakau dengan estimasi berat lebih dari 100 ton. Selain itu, penyidik juga menemukan puluhan meter kubik kayu mangrove yang diduga akan digunakan sebagai bahan baku produksi.
Seluruh aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin dan menggunakan kayu mangrove yang ditebang secara ilegal dari kawasan pesisir.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, praktik ilegal ini diduga telah berlangsung selama dua hingga tiga tahun. Arang bakau hasil produksi disebut ditujukan untuk pasar luar negeri, salah satunya ke Batu Pahat, Malaysia.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni B alias CC dan M alias AW selaku pemilik dapur arang, serta SA yang berperan sebagai nahkoda kapal pengangkut.
Baca Juga: Puji Pendekatan Green Policing Polda Riau, Menteri Jumhur Hidayat Bakal Adopsi ke Nasional
Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Para tersangka terancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Polda Riau masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas, termasuk dugaan keterkaitan dengan pasar lintas negara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: