Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dirjen Djaka Budi Terseret Kasus Korupsi, Bea Cukai: Kami Hormati Proses Hukum

        Dirjen Djaka Budi Terseret Kasus Korupsi, Bea Cukai: Kami Hormati Proses Hukum Kredit Foto: Cita Auliana
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) buka suara terkait munculnya nama Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama dalam surat dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Djaka Budi terseret pada perkara dugaan korupsi importasi barang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

        Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC, Budi Prasetiyo, mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan di pengadilan. Ia menegaskan DJBC juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang disebut dalam perkara tersebut.

        “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” kata Budi dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (7/5/2026). 

        Budi menambahkan, karena perkara tersebut sudah memasuki tahap persidangan, DJBC memilih tidak memberikan komentar terkait substansi perkara demi menjaga independensi proses hukum.

        “Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara,” terangnya.

        Nama Djaka Budi Utama dibacakan dalam sidang pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 6 Mei 2026.

        Dalam dakwaan tersebut, KPK mengungkap adanya dugaan suap terkait importasi barang yang dilakukan bos Blueray Cargo, John Field. Jaksa menyebut Djaka hadir dalam rangkaian pertemuan antara sejumlah pejabat DJBC dan pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, sekitar Juli 2025.

        "Dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Rizal Fadillah, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar dengan pengusaha-pengusaha kargo," bunyi surat dakwaan jaksa KPK.

        Jaksa juga mengungkap pada Agustus 2025, John Field bersama terdakwa Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo dan terdakwa Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo kembali bertemu dengan Orlando Hamonangan dan Fillar Marindra di Phoenix Gastrobar, Pantai Indah Kapuk, Jakarta.

        Dalam pertemuan tersebut, John disebut mengeluhkan meningkatnya barang impor milik Blueray Cargo yang masuk jalur merah serta mengalami dwelling time.

        Setelah pertemuan itu, pada periode Juli 2025 hingga Januari 2026, John Field bersama pihak lain diduga memberikan uang senilai total Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada sejumlah pejabat DJBC.

        Selain uang, jaksa menyebut terdapat pula fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,845 miliar yang diberikan kepada sejumlah pejabat.

        Baca Juga: KPK Bongkar Dugaan Suap Bea Cukai Rp40 Miliar, Jadi Momentum Perkuat Pengawasan Negara

        Baca Juga: Isu Integritas Bea Cukai Jadi Momentum Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola

        Rizal Fadillah yang merupakan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC disebut menerima Rp2 miliar hampir pada setiap penyerahan uang. Sementara Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono disebut menerima Rp1 miliar.

        Kemudian, Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan disebut menerima uang Rp450 juta hingga Rp600 juta, fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar, serta jam tangan Tag Heuer senilai Rp65 juta.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: