Penerimaan Pajak 2027 Ditargetkan 10,5%, Pemerintah Andalkan Coretax dan Windfall Tax
Kredit Foto: Istimewa
Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan pada 2027 mencapai 10,02%-10,50% terhadap produk domestik bruto (PDB) seiring strategi optimalisasi penerimaan negara melalui reformasi administrasi perpajakan, digitalisasi, hingga penerapan windfall tax secara terukur.
Target tersebut tercantum dalam Rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027 yang menetapkan pendapatan negara berada di kisaran 11,82%-12,40% PDB. Dari angka tersebut, penerimaan perpajakan menjadi kontributor terbesar dengan target 10,02%-10,50% PDB, sementara penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ditargetkan sebesar 1,80%-1,89% PDB.
Pemerintah menyatakan kebijakan pendapatan negara diarahkan untuk mengonversi peningkatan aktivitas ekonomi menjadi penerimaan negara, tanpa mengganggu iklim investasi dan keberlanjutan usaha.
“Upaya tersebut ditempuh melalui modernisasi administrasi perpajakan dan PNBP, integrasi basis data didukung oleh digitalisasi untuk mencegah kebocoran dan menangkap seluruh aktivitas ekonomi, termasuk sektor informal,” dikutip dari dokumen RKP 2027, Kamis (7/5/2026).
Dalam dokumen tersebut, pemerintah memfokuskan strategi perpajakan pada tujuh langkah utama. Salah satunya melalui penguatan layanan Coretax Administration System berbasis data analytics guna meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dalam pelaporan maupun pembayaran pajak.
Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat pengawasan berbasis teknologi informasi dan joint program antarinstansi untuk mengurangi praktik underreporting.
Optimalisasi penerimaan turut diarahkan pada sektor ekonomi digital, hilirisasi sumber daya alam (SDA), hingga aktivitas ekonomi dari program prioritas pemerintah.
Baca Juga: Purbaya Permudah Restitusi Pajak, WP Patuh Lebih Cepat Cair
Baca Juga: Purbaya Ungkap Strategi Jaga Ekonomi, Tak Ada Pajak Baru
Baca Juga: DJP Catat Pajak Digital Tembus Rp50,51 Trilun di Maret 2026
“Penerapan skema windfall tax secara terukur dan terarah bagi pelaku usaha yang menikmati keuntungan signifikan dari kenaikan harga komoditas,” tulis dokumen tersebut.
Di sektor kepabeanan dan cukai, pemerintah akan memperkuat Customs Excise Information System and Automation (CEISA) serta meningkatkan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal dan praktik pelaporan tidak sesuai.
PNBP hingga Pajak Daerah Ikut Digenjot
Dari sisi PNBP, pemerintah akan memperbaiki tata kelola pendapatan SDA, khususnya migas, serta memperkuat pengawasan royalti SDA melalui peningkatan akurasi pencatatan, pelaporan, dan pengawasan produksi.
Optimalisasi Sistem Informasi Mineral dan Batubara (SIMBARA) juga menjadi salah satu strategi utama untuk mendongkrak penerimaan negara.
Selain itu, pemerintah akan meningkatkan kapasitas fiskal daerah melalui penguatan local taxing power, percepatan digitalisasi sistem perpajakan daerah, serta integrasi data pusat dan daerah.
“Insentif pajak dan retribusi daerah diarahkan untuk meningkatkan daya tarik investasi, mendorong sektor prioritas dan unggulan daerah, serta memperkuat kontribusi daerah terhadap pertumbuhan nasional,” tulis pemerintah.
Defisit Dijaga di Bawah 2,5% PDB
Dalam RKP 2027, pemerintah menargetkan defisit anggaran berada di kisaran 1,80%-2,40% PDB dengan pembiayaan utang tetap menjadi instrumen utama untuk menutup kebutuhan defisit.
Namun, pemerintah juga menyiapkan penguatan pembiayaan nonutang melalui sinergi Indonesia Investment Authority (INA), BPI Danantara, skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), hingga optimalisasi aset negara.
Sementara itu, belanja negara pada 2027 dipatok sebesar 13,62%-14,80% PDB dengan fokus pada belanja produktif untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, pengurangan kemiskinan, industrialisasi, dan transformasi digital.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: