Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Asosiasi Ekosistem Kendaraan Listrik (AEML) mengapresiasi Gubernur dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta atas konsistensi mereka mempertahankan insentif strategis bagi kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB/EV). Langkah ini dinilai sebagai sinyal krusial bagi percepatan transisi transportasi bersih dan perbaikan kualitas udara di ibu kota.
Dalam kebijakan terbaru, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk tetap memberlakukan insentif fiskal berupa pembebasan penuh Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 0%. Selain itu, kendaraan listrik dipastikan tetap dikecualikan dari aturan pembatasan jalur ganjil-genap di wilayah Jakarta.
Sekretaris Jenderal AEML, Rian Ernest, menegaskan bahwa keputusan ini memberikan kepastian hukum dan ekonomi yang sangat dibutuhkan oleh pelaku industri maupun konsumen.
"Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak Gubernur dan seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta. Keputusan untuk mempertahankan PKB dan BBNKB di angka 0%, serta tetap membebaskan kendaraan listrik dari aturan ganjil-genap, adalah langkah nyata yang sangat krusial. Ini bukan sekadar insentif finansial, melainkan pesan kuat kepada pasar dan masyarakat bahwa masa depan mobilitas Jakarta adalah energi bersih," ujar Rian Ernest lepada Warta Ekonomi, Jumat (8/5/2026).
Kebijakan ini juga disebut telah selaras dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mendorong dukungan fiskal daerah bagi kendaraan ramah lingkungan. Menurut Rian, langkah Jakarta ini sejalan dengan arahan Presiden terkait percepatan ekosistem electric vehicle (EV) dan penggunaan clean energy.
"Langkah Pemprov DKI Jakarta ini sepenuhnya sejalan dengan arahan Bapak Presiden terkait percepatan ekosistem electric vehicle (EV), penggunaan clean energy, dan prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Kami berharap keberanian dan visi Jakarta ini dapat menjadi referensi bagi pemerintah daerah lain di seluruh Indonesia. Dengan sinergi antar-daerah dalam memberikan insentif serupa, kita dapat secara kolektif menekan polusi transportasi dan mempercepat transisi energi nasional," tambah Rian.
Baca Juga: Pemprov DKI Bebaskan Pajak dan Aturan Ganjil Genap bagi Kendaraan Listrik
Baca Juga: Purbaya Siapkan Insentif 200 Ribu untuk Mobil EV dan Motor Listrik di Awal Juni
AEML memproyeksikan kebijakan ini akan memberikan dampak domino positif, mulai dari akselerasi target Net Zero Emission (NZE) nasional, pengurangan emisi karbon di Jakarta, hingga peningkatan investasi pada industri hijau.
Bagi konsumen, insentif ini secara langsung menurunkan total biaya kepemilikan kendaraan listrik. Sementara bagi industri, kebijakan ini memberikan kepastian pasar bagi produsen, operator armada, penyedia layanan pengisian baterai (charging/swapping provider), hingga lembaga pembiayaan.
Sebagai wadah kolaborasi pemangku kepentingan utama dalam pengembangan EV di Indonesia, AEML berkomitmen untuk terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam mensosialisasikan dan mengembangkan ekosistem mobilitas listrik agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: