Kredit Foto: Ist
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza meresmikan fasilitas produksi kawat besi galvanis milik PT Beka Wire Indonesia di Subang, Jawa Barat. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Perindustrian dalam mendorong transformasi serta kemandirian industri logam nasional melalui peningkatan investasi.
PT Beka Wire Indonesia mencatatkan realisasi investasi sebesar Rp300 miliar dengan potensi peningkatan hingga Rp500 miliar di masa depan. Pabrik ini memiliki rencana kapasitas produksi mencapai 36.000 ton per tahun untuk jenis kawat coated wire dan non-coated wire.
Faisol berharap kehadiran fasilitas baru ini dapat memperkuat struktur industri besi baja di berbagai sektor strategis. "Semoga dengan berdirinya pabrik ini dapat menambah kemandirian industri besi baja nasional, khususnya pada produk kawat, serta dapat memperdalam struktur industri penggunanya seperti pada sektor industri lainnya, otomotif, pertanian, energi dan konstruksi," ujar Faisol, Jumat (8/5/2026).
Sebagai komitmen memperluas pasar global, perusahaan mengalokasikan 40 persen dari total produksinya untuk komoditas ekspor. Target pasar mencakup berbagai negara di wilayah Asia Tenggara, Amerika Latin, Eropa, hingga Australia.
Investasi ini menjadi langkah strategis di tengah tantangan defisit neraca perdagangan komoditas kawat besi dan baja nasional. Volume ekspor komoditas tersebut diketahui merosot tajam hingga 48,5 persen dalam kurun waktu lima tahun terakhir (2021-2025).
Pertumbuhan sektor industri logam dasar menunjukkan capaian positif dengan nilai realisasi Rp64,88 triliun pada Triwulan I-2026. Sektor ini menyumbang sekitar 13 persen dari total investasi nasional guna mendukung stabilitas ekonomi domestik.
Baca Juga: Investor Korsel Bangun Pabrik di KEK Batang, Siapkan 6.000 Lapangan Kerja
Pemerintah terus menjalankan enam pilar kebijakan strategis untuk memperkuat daya saing industri baja nasional secara berkelanjutan. Kebijakan tersebut mencakup perlindungan pasar, kepastian energi, penerapan standar SNI, penguatan pohon industri, program P3DN, hingga insentif fiskal.
Regulasi impor juga diperketat melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2024 guna mengendalikan arus bahan baku dari luar negeri. Upaya ini bertujuan menjamin ketersediaan bahan baku lokal sekaligus meningkatkan nilai tambah industri dalam negeri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: