Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        IMA Ingatkan Bahlil, Skema Fiskal Migas Tak Relevan di Sektor Minerba

        IMA Ingatkan Bahlil, Skema Fiskal Migas Tak Relevan di Sektor Minerba Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mereformasi tata kelola pertambangan nasional dengan mengadopsi skema industri hulu minyak dan gas bumi (migas) menuai respons kritis dari pelaku usaha. Indonesian Mining Association (IMA) menilai, penyamarataan skema fiskal antara kedua sektor tersebut berisiko mendistorsi iklim investasi di sektor mineral dan batubara (minerba).

        Direktur Eksekutif IMA, Sari Esayanti, menegaskan bahwa industri minerba memiliki karakteristik usaha yang sangat distingtif dibandingkan migas. Perbedaan ini mencakup spektrum yang luas, mulai dari model bisnis, pola investasi, profil risiko, hingga mekanisme perizinan dan regulasi operasional. 

        Menurut Sari, kompleksitas yang melekat pada masing-masing komoditas tambang menjadikan pendekatan kebijakan fiskal sektor minerba tidak dapat dipukul rata dengan sektor migas.

        “Industri pertambangan minerba memiliki karakteristik yang unik dengan tingkat kompleksitas yang berbeda pada masing-masing komoditas. Perbedaan mendasar inilah yang membuat banyak negara menerapkan sistem royalti dan fiskal yang berbeda dengan sektor migas,” ujar Sari dalam keterangan resminya yang diterima Warta Ekonomi, Jumat (6/2/2026).

        Tantangan PSC

        IMA memandang, implementasi skema bagi hasil seperti Production Sharing Contract (PSC) yang lazim di hulu migas akan menghadapi kendala struktural jika dipaksakan ke sektor tambang. Hal ini disebabkan oleh perbedaan fundamental dalam siklus usaha, struktur biaya (cost structure), hingga mekanisme operasional harian.

        Lebih lanjut, pelaku usaha menekankan krusialnya stabilitas kebijakan kewajiban keuangan perusahaan untuk menjamin keberlanjutan operasional jangka panjang. Apalagi, saat ini industri tambang nasional tengah berupaya melakukan mitigasi terhadap berbagai penyesuaian kebijakan fiskal eksisting.

        Baca Juga: Purbaya Pastikan Aturan DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026

        “Kami berharap adanya kestabilan kewajiban keuangan agar iklim investasi tetap terjaga dan sustainability operasi pertambangan dapat berjalan dengan baik. Saat ini industri menghadapi berbagai penyesuaian kebijakan seperti perubahan DHE, royalti, HPM, bea keluar, hingga penerapan B50 yang turut menambah tantangan operasional perusahaan tambang,” tambah Sari.

        Exercise Pemerintah

        Sebelumnya, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengonfirmasi bahwa pemerintah tengah melakukan exercise terhadap regulasi tersebut. Langkah ini diambil guna memastikan pengelolaan sumber daya alam selaras dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yakni memberikan kontribusi maksimal bagi penerimaan negara.

        Bahlil menjelaskan, kajian masih berada pada tahap awal evaluasi untuk menentukan formulasi terbaik yang mampu memberikan manfaat optimal bagi negara, baik melalui skema Cost Recovery maupun Gross Split yang selama ini menjadi standar di hulu migas melalui SKK Migas.

        “Kita lagi melakukan exercise ya. Karena Pasal 33 kembali lagi, bahwa seluruh kekayaan di bumi di Indonesia, darat, laut, dan semuanya, itu kan dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat,” kata Bahlil saat ditemui di Kementerian ESDM.

        Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Smelter, Bahlil Jajaki Impor Nikel dari Filipina

        Meski kajian terus bergulir, Bahlil belum bersedia merinci apakah formulasi baru ini akan berbentuk kontrak bagi hasil atau modifikasi dari model konsesi yang ada. “Nanti kalau sudah selesai, saya akan laporkan,” ujarnya singkat.

        Pasar dan investor kini mencermati hasil evaluasi tersebut. Kepastian regulasi akan menjadi variabel penentu bagi daya saing industri pertambangan Indonesia di tengah dinamika kebutuhan investasi jangka panjang untuk mendukung hilirisasi dan transisi energi nasional.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: