Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Potongan Komisi Ojol Maksimal 8% Berlaku Mulai Juni 2026

        Potongan Komisi Ojol Maksimal 8% Berlaku Mulai Juni 2026 Kredit Foto: Martyasari Rizky
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang menetapkan potongan komisi mitra ojek online (ojol) maksimal sebesar 8%. Kebijakan tersebut direncanakan mulai berlaku pada Juni 2026.

        Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, mengatakan pemerintah saat ini telah melakukan komunikasi dengan sejumlah perusahaan aplikator besar terkait implementasi aturan tersebut.

        “Ini dalam proses, kami sedang melakukan komunikasi dengan via aplikator besar. Tapi mereka sudah tahu,” katanya usai acara Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan 2025 di Plaza BPJAMSOSTEK, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026).

        Dalam waktu dekat, pemerintah akan memanggil perusahaan aplikator guna membahas implementasi teknis kebijakan tersebut.

        “Ini akan segera kita panggil, karena Perpresnya ini sendiri kan baru keluar kemarin. Dan insya Allah kita akan sesuai dengan arahan Presiden, 8% pemotongan,” ujarnya.

        Baca Juga: Komisi Aplikator Dipangkas Jadi 8%, Tarif Ojol Terancam Naik

        Baca Juga: Prabowo Teken Aturan Soal Komisi Ojol, Potongan Aplikator Dipangkas Jadi 8%

        Meski akan diterapkan mulai Juni, Afriansyah belum menjelaskan secara rinci mekanisme maupun pengawasan yang akan diterapkan terhadap perusahaan aplikator. Namun, pembahasan teknis bersama pelaku industri dipastikan segera dilakukan dalam waktu dekat.

        “Mudah-mudahan bulan Juni,” pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: