Kredit Foto: Polri
Bareskrim Polri mengamankan 321 warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi operator jaringan judi online internasional dalam penggerebekan di sebuah gedung di kawasan Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026). Pengungkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait aktivitas mencurigakan sejumlah WNA yang menjalankan operasional perjudian daring secara terorganisasi.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden RI dalam pemberantasan perjudian online lintas negara.
“Ini merupakan satu bagian yang terintegrasi dengan program Bapak Presiden Republik Indonesia, Program Asta Cita, di mana implementasi dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait perjudian online jaringan internasional,” ujar Trunoyudo, Jakarta, Sabtu (9/5/2026).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas sejumlah WNA di lokasi tersebut.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara,” kata Wira.
Dari total 321 WNA yang diamankan, sebanyak 228 orang merupakan warga negara Vietnam, 57 warga negara Tiongkok, 13 warga negara Myanmar, 11 warga negara Laos, lima warga negara Thailand, tiga warga negara Malaysia, dan tiga warga negara Kamboja.
Baca Juga: Judi Online Diprediksi Naik saat Piala Dunia, Polri Peringatkan Masyarakat
Polisi menyebut para pelaku ditangkap saat tengah menjalankan aktivitas operasional perjudian online.
“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sudah melakukan operasional ataupun kegiatan perjudian online,” ujar Wira.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan jaringan tersebut telah beroperasi selama sekitar dua bulan. Penyidik juga menemukan sekitar 75 domain dan situs web yang digunakan sebagai sarana perjudian online.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, telepon genggam, laptop, komputer pribadi (personal computer/PC), hingga uang tunai dalam berbagai mata uang asing.
Para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Kami juga akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi,” jelas Wira.
Sementara itu, Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko menilai maraknya operasi judi online lintas negara di Indonesia menunjukkan adanya pergeseran aktivitas kejahatan siber internasional ke kawasan domestik.
“Pasca ditertibkannya pola operasi daring di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia,” ujar Untung.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: