Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DPR Minta Guru Honorer Harus Tetap Diberi Kesempatan untuk Diangkat Jadi ASN

        DPR Minta Guru Honorer Harus Tetap Diberi Kesempatan untuk Diangkat Jadi ASN Kredit Foto: Twitter/Mardani Ali Sera
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menegaskan kebijakan penghapusan tenaga honorer atau non-ASN di instansi pemerintah tidak boleh berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

        Ia meminta pemerintah memastikan proses penataan kepegawaian berjalan adil dan memberikan kepastian status bagi tenaga honorer, terutama guru yang masih aktif mengajar.

        Menurut Mardani, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan tidak ada lagi pekerja berstatus tidak tetap di lingkungan pemerintahan.

        Seluruh tenaga yang bekerja untuk negara harus diintegrasikan ke dalam skema ASN melalui jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

        "Tidak ada lagi pekerjaan yang sifatnya tidak tetap dan honorer bagi mereka yang bekerja untuk negara. Semuanya masuk ke dalam ASN melalui dua pintu, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” ujar Mardani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

        Baca Juga: Rekrutmen Mitra Statistik BPS 2026: Intip Jadwal Seleksi dan Estimasi Honornya

        Politikus PKS itu mengingatkan agar implementasi kebijakan tersebut tidak dilakukan secara tergesa-gesa hingga merugikan tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

        Ia secara khusus menyoroti nasib guru honorer agar tetap mendapatkan kesempatan untuk diangkat menjadi ASN dan tidak kehilangan pekerjaan akibat kebijakan tersebut.

        Mardani mengatakan proses penataan tenaga honorer membutuhkan koordinasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah daerah, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

        Karena itu, ia meminta pemerintah segera melakukan langkah konkret, termasuk pendataan ulang terhadap tenaga honorer yang belum masuk dalam basis data BKN.

        Menurutnya, percepatan proses administrasi penting dilakukan agar penyerapan tenaga honorer ke dalam formasi ASN berjalan sistematis tanpa merugikan pihak mana pun.

        Mardani menilai pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN bukan hanya persoalan administrasi negara, tetapi juga bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama ini.

        Ia menambahkan keberhasilan penataan status honorer diyakini akan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

        "Tidak boleh kebijakan penghapusan honorer membuat guru yang sudah mengajar sekarang justru terbengkalai. Negara harus hadir memberi kepastian. Yang sudah mengabdi tidak boleh kehilangan pekerjaan, mereka harus mendapatkan kepastian status dan kesejahteraan,” katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: