Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DJP Sulselbartra Blokir 2.100 Rekening Wajib Pajak Penunggak di 16 Bank Besar

        DJP Sulselbartra Blokir 2.100 Rekening Wajib Pajak Penunggak di 16 Bank Besar Kredit Foto: Pemkot tangerang
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kanwil DJP Sulselbartra memblokir ribuan rekening milik wajib pajak yang tercatat masih memiliki tunggakan pajak kepada negara. Aksi penegakan hukum ini menyasar sedikitnya 2.100 berkas wajib pajak dengan rekening yang tersebar di 16 perbankan besar.

        Langkah ini ditempuh lantaran wajib pajak yang bersangkutan belum melunasi kewajibannya meski telah melalui tahapan penerbitan surat teguran hingga surat paksa. Otoritas pajak menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian untuk memastikan peraturan perpajakan diterapkan secara konsisten.

        "Upaya ini merupakan bagian untuk memastikan peraturan perpajakan diterapkan secara konsisten. Ini tindak lanjut terukur bagi wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya sesuai jangka waktu yang ditentukan," ujar Nurman Efendi. Beliau menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan secara sistematis dan proporsional berdasarkan basis data tunggakan yang valid.

        Secara prosedural, Juru Sita Pajak Negara menyampaikan langsung surat permintaan pemblokiran ke kantor pusat bank terkait yang beroperasi di wilayah Jakarta dan Tangerang. Tindakan ini berpijak pada UU No.19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diubah dengan UU No. 19/2000.

        Baca Juga: KDM Wacanakan Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Diganti Jalan Berbayar Seperti Jalan Tol, Netizen Riuh!

        Pelaksanaan teknis pemblokiran mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan efek jera guna meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak di masa mendatang.

        "Kami pun tetap membuka ruang komunikasi bagi wajib pajak untuk segera melakukan pelunasan tunggakan agar pemblokiran dapat segera dicabut sesuai ketentuan yang berlaku," tutur Nurman. Otoritas pajak tetap memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi wajib pajak yang selama ini telah patuh menjalankan kewajibannya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: