Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Rebalancing MSCI Bukan Cerminan Fundamental Saham

        Rebalancing MSCI Bukan Cerminan Fundamental Saham Kredit Foto: Uswah Hasanah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengumuman rebalancing MSCI pada 12 Mei 2026 dinilai tidak perlu direspons berlebihan oleh pelaku pasar karena penghapusan sejumlah saham dari indeks global lebih bersifat teknikal dan tidak mencerminkan kerusakan fundamental emiten.

        Co-Founder PasarDana sekaligus praktisi pasar modal, Hans Kwee, mengatakan pasar saham memang langsung bereaksi terhadap hasil rebalancing MSCI. Namun, investor diminta tidak terjebak dalam aksi jual panik (panic selling) akibat keluarnya sejumlah saham dari indeks tersebut.

        “Perlu dipahami bahwa penghapusan (deletion) sejumlah emiten dari indeks ini lebih bersifat teknikal terkait metodologi bobot dan likuiditas, bukan serta-merta mencerminkan kerusakan fundamental pada perusahaan tersebut,” ujar Hans dalam keterangannya, Selasa (13/5/2026).

        Menurutnya, sebagian besar pelaku pasar dan manajer investasi sebenarnya telah mengantisipasi penghapusan sejumlah saham oleh MSCI dalam beberapa bulan terakhir. Ia menyebut dana pasif global diperkirakan baru melakukan penyesuaian portofolio pada periode efektif rebalancing yang jatuh pada 29 Mei 2026.

        “Fund manager pasif sebagian akan memanfaatkan periode terakhir di 29 Mei untuk melakukan rebalancing portofolionya mengikuti pengumuman MSCI,” katanya.

        Hans menilai volatilitas jangka pendek akibat pengumuman MSCI justru membuka peluang akumulasi pada saham-saham blue chip maupun sektor small cap yang terkoreksi dalam akibat tekanan jual.

        “Di balik volatilitas jangka pendek ini, justru terbuka peluang untuk melakukan akumulasi pada saham-saham blue chipdan sektor small cap yang harganya terkoreksi secara anomali akibat kepanikan dan tekanan jual paksa (forced selling) oleh fund manager pasif,” ujarnya.

        Ia juga menyoroti pentingnya penguatan transparansi pasar modal domestik agar Indonesia dapat meningkatkan kredibilitas di mata lembaga pemeringkat global seperti MSCI. Dalam hal ini, peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self-Regulatory Organization (SRO) seperti Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dinilai krusial.

        “Peran OJK dan SRO sangat vital dalam memperketat pengawasan terhadap struktur kepemilikan dan transaksi pihak afiliasi guna memastikan pasar yang lebih adil,” katanya.

        Hans menyebut langkah peningkatan keterbukaan informasi secara real time dan reformasi perlindungan investor minoritas dapat menjadi sinyal positif bagi MSCI maupun investor asing.

        Ia mencontohkan India yang dinilai berhasil memperbaiki daya tarik pasar modalnya setelah memperkuat basis investor domestik dan memperbaiki struktur pasar.

        Baca Juga: OJK Klaim Reaksi Pasar Pasca Rebalancing MSCI Masih Wajar, Tidak Ada Panic Selling

        Baca Juga: OJK Nilai Rebalancing MSCI Jadi Konsekuensi Jangka Pendek Reformasi Integritas Pasar Modal

        Baca Juga: Risiko Outflow Membesar, Penurunan Bobot MSCI Berpotensi Picu Dana Keluar hingga US$2,8 Miliar

        “India sendiri berhasil pulih dan menjadi primadona pasar berkembang dengan menyelaraskan batas kepemilikan asing serta memperkuat basis investor domestik melalui digitalisasi investasi yang masif,” ujarnya.

        Menurut Hans, fase penyesuaian indeks global dapat menjadi momentum pembenahan pasar modal domestik agar lebih kredibel dan sehat dalam jangka panjang.

        “Pengumuman MSCI ini bisa jadi bottom dari koreksi IHSG sebelum kembali bangkit mengikuti fundamental perusahaan,” katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: