Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Duh! Tiket Pesawat Terancam Naik hingga 50% Imbas Mahalnya Harga Avtur

        Duh! Tiket Pesawat Terancam Naik hingga 50% Imbas Mahalnya Harga Avtur Kredit Foto: Kemenhub
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kabar kurang menyenangkan bagi masyarakat yang sering bepergian dengan pesawat. Harga tiket penerbangan domestik berpotensi mengalami kenaikan setelah pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru terkait biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge.

        Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menetapkan aturan tersebut melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai dampak Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

        Dengan berlakunya KM 1041 Tahun 2026, maka aturan sebelumnya yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 tentang Fuel Surcharge resmi dicabut dan tidak berlaku lagi.

        Adapun kebijakan ini diambil menyusul melonjaknya harga avtur yang dinilai memengaruhi operasional maskapai penerbangan nasional. Pemerintah menyebut langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan, namun tetap mempertimbangkan perlindungan konsumen dan keterjangkauan tarif.

        Baca Juga: Tekan Kenaikan Harga Tiket Pesawat, Pemerintah Berikan Fasilitas Lewat Insentif Pajak

        Dalam aturan terbaru itu disebutkan bahwa besaran fuel surcharge dihitung berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan. Persentase surcharge tertinggi bahkan bisa mencapai 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas, tergantung fluktuasi harga avtur yang berlaku.

        Berdasarkan hasil evaluasi harga avtur per 1 Mei 2026, rata-rata harga avtur tercatat mencapai Rp29.116 per liter. Dengan kondisi tersebut, maskapai penerbangan dalam negeri diperbolehkan menerapkan fuel surcharge maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan. Penerapan biaya tambahan itu sudah dapat diberlakukan maskapai sejak 13 Mei 2026.

        Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa kebijakan fuel surcharge sebenarnya merupakan mekanisme yang telah diatur pemerintah untuk mengantisipasi lonjakan harga bahan bakar penerbangan.

        “Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan,” ujar Lukman.

        Baca Juga: Usia Pesawat Dinilai Bukan Penentu Utama Keselamatan Penerbangan, Ini Tiga Prinsip yang Menjaga Kelayakan Menurut Pengamat Aviasi

        Meski ada potensi kenaikan tarif, pemerintah meminta maskapai tetap menjaga kualitas pelayanan kepada penumpang. Selain itu, maskapai juga diwajibkan mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah dari tarif dasar atau basic fare pada tiket penerbangan.

        Kemenhub memastikan pengawasan akan terus dilakukan agar kebijakan tersebut berjalan transparan dan akuntabel, sekaligus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat pengguna jasa transportasi udara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: