Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bahlil Jamin Tak Ada Pemangkasan Ekspor Gas dan Bebaskan DHE Migas

        Bahlil Jamin Tak Ada Pemangkasan Ekspor Gas dan Bebaskan DHE Migas Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan jaminan penuh bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan meniadakan pemangkasan kuota ekspor gas mulai 2026. Selain itu, sektor hulu migas resmi dikecualikan dari kebijakan penjualan satu pintu melalui BUMN serta mendapatkan relaksasi penuh terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE).

        Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa kepastian ekspor sangat krusial untuk menjaga kepercayaan investor, terutama bagi kontrak-kontrak yang sudah berjalan.

        “Saya janji kepada Bapak Ibu semua, di 2025 itu kejadian, pengalaman yang bahwa satu tahun pemerintahan bawa Presiden Prabowo, tapi 2026 tidak akan ada lagi pemotongan kuota ekspor untuk market ataupun yang sudah dikontrakan ke luar negeri. Jadi tidak perlu ada kekhawatiran lagi, semuanya sudah saya setuju untuk ekspornya semua,” ujar Bahlil dalam ajang IPA Convex 2026 di Tangerang, Rabu (20/5/2026).

        Pengecualian Aturan Penjualan

        Terkait rencana pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai penjualan hasil sumber daya alam satu pintu melalui BUMN atau Danantara, Bahlil memastikan sektor hulu migas tidak akan terdampak. Keputusan ini diambil untuk menjamin bisnis migas tetap berjalan sesuai kontrak yang ada (as usual).

        “Presiden memutuskan untuk sektor hulu migas, PP itu tidak berlaku untuk sektor hulu migas. Jadi tidak perlu ada keraguan, jadi bisnisnya seperti biasa,” tegasnya.

        Baca Juga: Pemerintah Longgarkan Aturan DHE, Bank Non-Himbara Bisa Tampung Devisa Negara Mitra

        Baca Juga: Purbaya Pastikan Aturan DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026

        Kebijakan tersebut diambil karena mayoritas penjualan migas sudah terserap di dalam negeri, sedangkan untuk porsi ekspor telah terikat kontrak jangka panjang yang minim risiko praktik transfer pricing maupun under-invoicing.

        Relaksasi DHE dan Insentif

        Mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE), pemerintah memutuskan untuk memberikan keleluasaan bagi KKKS. Mengingat investasi hulu migas memiliki risiko tinggi dan padat modal yang seringkali bersumber dari pinjaman luar negeri, KKKS tidak diwajibkan mengikuti aturan DHE yang berlaku pada sektor lain.

        “Pengusaha K3S ini mereka orang baik-baik semua, tidak perlu dicurigai. DHE-nya silakan kalian pakai, tidak perlu pakai seperti Perpres yang ada sekarang. Jadi itu jalan saja untuk menjamin kepastian aturan,” kata Bahlil.

        Sementara itu, menanggapi permintaan tambahan insentif dari sejumlah pelaku industri, Bahlil menyatakan pemerintah akan bersikap selektif dan berbasis data teknis. Insentif hanya akan diberikan jika suatu proyek memiliki tingkat pengembalian modal yang rendah secara keekonomian.

        “Memang ada fasilitas tax yang negara kami berikan, tetapi itu diberikan kepada KKKS yang memang dianggap layak dan pantas secara FS (Feasibility Study). Kalau IRR-nya kecil, kita memberikan insentif. Tapi kalau yang sudah bagus, ya masa sih minta insentif lagi,” jelas Bahlil.

        Target Produksi

        Di sisi lain, pemerintah terus mendorong peningkatan lifting minyak nasional untuk menekan ketergantungan impor yang saat ini mencapai 1 juta barel per hari. Sebagai bagian dari strategi pertumbuhan, Bahlil mengumumkan rencana pembukaan tender untuk 118 blok migas baru.

        “Saya ingin mengumumkan untuk kita akan membuka tender ada sekitar 118 blok baru untuk yang melakukan eksplorasi. Siapa saja boleh. Tidak perlu nego-nego di belakang meja, yang penting kalian punya teknologi, kalian punya duit, kalian punya keseriusan,” pungkasnya. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: