Kredit Foto: Antara/Arnas Padda
Badan Intelijen Negara (BIN) kembali menarik perhatian publik lewat penerapan protokol kerahasiaan yang super ketat sejak dini.
Hal ini terlihat jelas dalam pengumuman kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) BIN, di mana instansi tersebut sama sekali tidak mencantumkan nama peserta yang lolos, melainkan hanya nomor peserta dan latar belakang pendidikan.
Langkah ini bukan tanpa alasan karena berdasarkan aturan dunia intelijen, seorang personel wajib "siap menghilang" atau menyamarkan jejak profesinya dari mata publik, tetangga, hingga keluarga jauh demi keselamatan dan kelancaran tugas negara.
Syarat menjadi ASN intelijen juga bisa dibilang cukup 'aneh', pasalnya ketika kerabat yang menjadi ASN, akan menggelar syukuran, lain halnya jika itu adalah agen intelijen BIN.
Dilindungi Undang-Undang dan Sumpah Intelijen
Kewajiban menjaga kerahasiaan identitas ini memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
Pada Pasal 17 UU tersebut, ditegaskan bahwa setiap personel terikat Sumpah Intelijen untuk merahasiakan seluruh operasi, informasi, hingga identitas personel intelijen dalam keadaan bagaimanapun.
Dalam operasionalnya di lapangan, para agen intelijen sering kali menggunakan profesi "penutup" (cover) seperti wirausaha, pegawai swasta, mahasiswa, atau profesi awam lainnya guna membaur dengan masyarakat tanpa menimbulkan kecurigaan. Oleh karena itu, prinsip kerahasiaan sudah mulai diterapkan sejak proses rekrutmen awal.
Intip Syarat Masuk CPNS BIN
Bagi masyarakat yang berminat untuk berkarir di dunia intelijen, BIN menerapkan sejumlah kualifikasi yang ketat, baik dari segi usia, fisik, maupun status personal.
Berikut adalah syarat umum pendaftaran CPNS BIN:
Batasan Usia:
- Lulusan SMA/Sederajat & D-III: Minimal 18 tahun, maksimal 22 tahun.
- Lulusan D-IV/S-1: Minimal 18 tahun, maksimal 26 tahun.
- Lulusan S-2: Minimal 18 tahun, maksimal 30 tahun.
Persyaratan Fisik:
- Tinggi badan minimal: Pria 160 cm, Wanita 155 cm.
- Kondisi mata: Tidak buta warna, toleransi plus/minus maksimal 1.
- Status Pernikahan:
- Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama menyandang status CPNS.
Profesi sebagai bagian dari BIN menuntut komitmen tinggi dan mental yang kuat untuk jauh dari publikasi publik.
Dengan ketatnya regulasi dan prinsip kerja tersebut, seleksi CPNS BIN dinilai bukan sekadar tes kemampuan akademik, melainkan ujian kesiapan mental bagi calon personel untuk meniti karier dalam kesunyian demi menjaga kedaulatan NKRI.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat