Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kurir Dibekuk Usai Keluar Kargo Bandara, Polisi Sita Baby Lobster Seniai Rp10 Miliar Tujuan Singapura

        Kurir Dibekuk Usai Keluar Kargo Bandara, Polisi Sita Baby Lobster Seniai Rp10 Miliar Tujuan Singapura Kredit Foto: Antara/Syifa Yulinnas
        Warta Ekonomi, Batam -

        Kurir Dibekuk Usai Keluar Kargo Bandara, Polisi Sita Baby Lobster Seniai Rp10 Miliar Tujuan Singapura

        Warta Ekonomi, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau baby lobster tujuan Singapura, Rabu (20/5/26).

        Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial S sesaat mengambil kardus besar yang tiba di Kota Batam melalui kargo Bandara Hang Nadim.

        Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Silvester Simamora mengatakan, benih lobster tersebut berasal dari Jakarta dan diduga akan diselundupkan ke Singapura melalui jalur laut di Batam. 

        “Baby lobster berasal dari Jakarta yang diangkut dari Bandara Hang Nadim dan akan mengarah ke kawasan pertokoan Mega Legenda Batam Center,” katanya, Kamis (21/5/26).

        Dari hasil pemeriksaan, tersangka S kedapatan membawa empat kardus yang turun dari kargo pesawat. Tiga kardus diketahui berisi ratusan ribu ekor benih lobster, sementara satu kardus lainnya berisi pakaian dan berkas guna mengelabui petugas.

        “Tersangka S diberi perintah oleh DS yang berada di Jakarta dengan janji mendapat upah Rp10 juta perkardus. Penyidik juga masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengejar jaringan penyelundupan lintas negara,” tegasnya.

        Saat ini, penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dan jaringan penyelundupan yang terlibat dalam kasus tersebut.

        Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona P mengatakan, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan barang bukti berupa benur  baby lobster yang dikemas rapi untuk selanjutnya dikirim secara ilegal ke luar negeri.

        “Polisi menduga aksi tersebut merupakan bagian dari jaringan penyelundupan lintas negara yang memanfaatkan Batam sebagai jalur transit menuju Singapura,” ujarnya.

        Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Dalam aturan tersebut, pelaku pelanggaran lalu lintas media pembawa hewan, ikan, dan tumbuhan tanpa dokumen resmi karantina dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

        Selain itu, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp10 miliar akibat praktik penyelundupan benih lobster tersebut. Kerugian itu mencakup potensi hilangnya penerimaan negara, pelanggaran tata niaga ekspor, hingga ancaman terhadap kelestarian ekosistem laut Indonesia.

        Penulis : Romus Panca

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Romus Panca
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: